9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Hak Interpelasi atas Kebijakan Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Simalungun, menggelar rapat terkait penetapan jadwal paripurna hak interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD Simalungun, di Gedung Banggar, Senin, (31/1/22).

Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus saat memimpin rapat mengatakan, rapat Bamus digelar untuk menindaklanjuti hasil Rapim yang sudah digelar beberapa waktu lalu. “Hari ini kita akan menentukan jadwal paripurna terkait hak interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD,” ucap Elias Barus.

Dalam rapat tersebut didapatkan, untuk Paripurna pertama akan digelar pada 4 Februari 2022, selanjutnya 10 Februari 2022 dan 14 Februari 2022.

Baca Juga:Ini Nama-nama 17 Anggota DPRD Simalungun yang Mengajukan Hak Interpelasi Kebijakan Bupati

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang meminta agar 17 anggota DPRD Simalungun yang mengajukan hak interpelasi, bisa mempersiapkan data-data mereka untuk pembahasan nantinya di paripurna. “Untuk teman-teman agar mempersiapkan data atas hak interpelasi,” ucap Samrin.

Dikatakannya lagi, jika nantinya di dalam paripurna tidak dapat kesepakatan dalam keputusan hak interpelasi, maka akan dilakukan voting.

Sebelum nya diberitakan, 17 Anggota DPRD Simalungun menggelar konferensi pers, terkait pengajuan hak interpelasi terhadap 4 kebijakan Bupati Simalungun, yakni, belum dicabutnya SK tenaga ahli, pelantikan sekretaris daerah, pelantikan pejabat eselon dua dan pejabat fungsional, serta penonjoban 18 pejabat eselon II.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles