14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

DPRD Simalungun Minta Pangulu yang Tak Bayar Pajak Dilaporkan

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Simalungun Tahun 2020, Rabu (21/4/21).

Rapat peripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, didampingi unsur pimpinan DPRD, serta turut dihadiri Bupati Simalungun JR Saragih, Sekretaris Daerah Mixnon Simamora dan sejumlah Kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Simalungun.

Dalam hasil pembahasan Pansus atas LKPj Bupati tersebut, DPRD Simalungun memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain terhadap dinas pendidikan, DPRD Simalungun meminta agar dinas memastikan setiap kepala sekolah sudah memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah.

DPRD meminta agar kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat tidak diperbolehkan untuk mengelola dana BOS. DPRD Simalungun juga meminta agar dinas pendidikan lebih meningkatkan kualitas pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan pembelajaran tatap muka dalam kelompok kecil dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Bahas LKPj Wali Kota Siantar Tahun 2020, DPRD Bentuk Tim Pansus

Kemudian, untuk dinas kesehatan, DPRD Simalungun meminta agar dinas lebih meningkatkan pelayanan 24 jam, dengan memastikan petugas puskesmas berada di tempat tugas masing-masing.

Selanjutnya meminta dinas kesehatan lebih memperhatikan mobil puskesmas keliling agar beroperasi sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, terhadap Dinas PU Bina Marga, DPRD meminta agar dinas PU mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemantauan terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan, terutama di daerah bermasalah, serta lebih meningkatkan kerjasama dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mengawasi setiap pekerjaan yang ada.

Selanjutnya, di dalam rekomendasi hasil pembahasan LKPj tersebut, DPRD Simalungun juga meminta agar Bupati Simalungun melakukan evaluasi terhadap kepala dinas sosial yang tidak menghadiri undangan rapat paripurna panitia khusus.

Baca Juga:Tak Quorum, Rapat Banmus DPRD Penjadwalan Pembahasan LKPj Wali Kota Ditunda

Serta, meminta dinas sosial melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap jumlah masyarakat tidak mampu.

Selanjutnya, terhadap DPMPN, DPRD Simalungun meminta agar dinas memberikan sanksi terhadap kepala desa (pangulu) yang tidak membayarkan kewajiban pajak pada negara, yang berlangsung dua tahun berturut.

DPRD mengatakan, jika dalam dua hari tidak dilakukan pembayaran, meminta agar Bupati Simalungun mengevaluasi Kepala Dinas DPMPN dan melaporkan pangulu yang tidak membayar pajak kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Atas rekomendasi tersebut, DPRD Simalungun berharap ada manfaatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa yang akan datang.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles