14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Disnaker Simalungun Surati Perusahaan Soal THR Karyawan

Simalungun, MISTAR.ID

Menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun sudah melayangkan surat ke perusahaan yang ada di wilayah Simalungun.

Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun Marolop Silalahi menerangkan, isi surat tersebut adalah perintah untuk perusahaan memberikan THR kepada karyawan-karyawannya.

“Dinas tenaga kerja sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Simalungun, supaya THR para karyawan dibayarkan seminggu sebelum lebaran,” ucap Marolop Silalahi kepada Mistar, Rabu (28/4/21).

Baca Juga:Posko THR Keagamaan 2021 Diterapkan, Kadisnaker Siantar: Lagi Tunggu SE Kementerian

Marolop mengatakan, ada sekitar 240 an perusahaan besar yang ada di Simalungun yang sudah disurati dinas tenaga kerja. Nantinya, terkait realisasi THR, Marolop mengatakan, pengawasan akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

“Yang berwenang mengawasi adalah Disnaker Provinsi, jadi mereka nanti yang mengawasi perusahaan-perusahaan itu,” terangnya. Marolop juga mengatakan, jika nantinya ada karyawan yang tidak diberikan hak THR nya, agar segera melaporkannya kepada Disnaker Pemprovsu yang ada di Jalan Musyawarah Kota Pematangsiantar.

“Seandainya itu nanti tidak dipenuhi oleh perusahaan, karyawan bisa melaporkannya ke Disnaker Provinsi,” terang Kadisnaker Kabupaten Simalungun itu.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles