17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Posko THR Keagamaan 2021 Diterapkan, Kadisnaker Siantar: Lagi Tunggu SE Kementerian

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan dan sekaligus membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko ini dibentuk guna bertujuan menampung aduan para perkerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi. Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif. Terkait adanya penerapan Pasko THR Keagaamaan 2021, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar Lukas Barus mengatakan, untuk Siantar sendiri pihaknya masih akan menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian.

Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Toba Aktifkan Posko dan Rumah Isolasi

“Kita masih menunggu surat edaran tentang Pasko THR Keagaamaan 2021 dari Kementerian,” kata Lukas Barus yang diwawancarai pasca ikuti Rapat Paripurna di Gedung Harungguan di komplek Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (26/4/21).

Disebutkan Lukas, Posko THR Keagamaan 2021 juga pada nantinya akan diberlakukan di Pematangsiantar tujuh hari sebelum Lebaran. “Itu nanti berlaku tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Sementara, dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Namun untuk di Pematangsiangar, seperti dikatakan Kadis Ketenagakerjaan Lukas Barus saat diwawancarai, tidak melibatkan organisasi buruh.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles