-0.8 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Diizinkan Kelola 300 Ha Hutan, DPRD Sumut Minta Warga Manfaatkan dengan Baik

Simalungun, MISTAR.ID

Seluas kurang lebih 300 hektar hutan pinus di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun diberikan untuk dikelola masyarakat yang tergabung dalam dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Gorbus Nauli dan KTH Mekar.

Pengelolaan hutan oleh masyarakat, yang disebut dengan hutan sosial itu, terungkap saat kunjungan DPRD Sumut Komisi B ke Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Kamis (4/8/22).

Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Sumut Komisi B secara bergantian memberikan masukan kepada kelompok tani hutan, yang diberikan izin secara legal untuk mengelola hutan pinus yang luasnya mencapai hampir 300 Ha.

Baca juga: Dishut Sumut Terkesan Lakukan Pembiaran Perambahan Hutan Dairi

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Saut Bangkit Purba, dalam kunjungan tersebut mengatakan, bahwa kesempatan mengelola hutan seluas 300 hektar merupakan kesempatan yang sangat langka dan istimewa, karena tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan tersebut.

Jadi sebagai manusia yang mempunyai akal dan pikiran, Saut meminta potensi yang ada harus bisa dimanfaatkan dengan baik. Dikatakannya, selain dari potensi hutan pinus, yang getahnya bisa meningkatkan ekonomi, masyarakat juga bisa memaksimalkan dari sektor pariwisatanya karena lokasi hutan yang dikelola masyarakat punya pemandangan langsung ke Danau Toba.

“Dengan potensi yang sangat luar biasa ini, baik dari sektor pariwisata dan pertanian, menurut saya jika dikelola dengan baik pasti menguntungkan bahkan sampai miliaran,” ucap Saut Bangkit di hadapan para ketua dan anggota masyarakat yang diberikan izin mengelola hutan.

Masyarakat atau kelompok tani hutan yang saat ini meminta bantuan kepada pemerintah menurutnya terlalu manja, sehingga potensi besar baik dari sektor pertanian dan pariwisata tidak tereksplor dengan baik.

Ditambahkan Saut, jika ingin berkembang, kelompok tani hutan atau masyarakat harus meningkatkan koordinasi yang intens dan baik kepada seluruh stackholder agar segala kekurangan maupun masukan-masukan bisa diterapkan di hutan yang dikelola masyarakat.

Baca juga: BPBD Simalungun Koordinasi ke Dishut Sumut Soal Kebakaran Bukit Haranggaol

Anggota DPRDSU lainnya, juga meminta kelompok tani hutan untuk mendata secara lengkap, berapa jumlah anggota. Dari pendataan tersebut nantinya bisa dimaksimalkan untuk pengelolaan hutan.

Anggota DPRDSU Komisi B juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, untuk menganggarkan biaya pelatihan untuk masyarakat yang diberikan izin mengelola, agar bisa mengelola hutan dan pariwisata lainnya dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang Siantar Sukenra Purba mengatakan, bahwa benar kedua kelompok tani hutan tersebut sudah mendapatkan izin legal dari pemerintah dengan jangka waktu 35 tahun. Dia berharap, agar masyarakat bisa memanfaatkan hutan dan mengelola sacara baik untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Baca juga: Tiap Tahun Hutan Lindung Terbakar, KPH II Siantar Sebut Ulah Masyarakat

Ketua Kelompok Tani Hutan Gorbus Nauli Duri Damanik, dalam kesempatan itu menurutkan, bahwa saat ini mereka sangat membutuhkan bantuan pemerintah, terkhusus bantuan pengadaan kompos untuk tanaman yang ada di hutan.

“Yang jelas kami masyarakat sangat membutuhkan bantuan pupuk kompos itu,” ucap Ketua Kelompok Tani Gorbus yang mengelola sekitar 100 hektar lahan hutan pinus. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles