9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bupati Simalungun Terdaftar sebagai Penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan Minta Maaf

Simalungun, MISTAR.ID

Nama Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

Terdaftarnya nama bupati tersebut, menjadi perbincangan publik karena dinilai tidak layak masuk sebagai penerima BSU. Dengan masuknya nama bupati, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar rapat secara zoom yang dipimpin Asisten I Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan pihak Kantor Pos Pematang Siantar, Sabtu (5/11/22).

Dalam Rapat tersebut, Asisten I Pemkab Simalungun Sarimuda Purba langsung mempertanyakan kenapa nama Bupati Simalungun bisa masuk sebagai penerima BSU. Sedangkan menurutnya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/ Buruh, bahwa Bupati Simalungun tidak layak masuk daftar.

Baca Juga:Menaker: Penyaluran BSU Lewat Pos Indonesia Mulai Pekan Depan

“Validasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara kita setuju bahwa sesuai peraturan, Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak berhak masuk dalam daftar calon penerima BSU, kita meminta penjelasannya” tanya Sarimuda kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaa Pematang Siantar Inggrid Mayang Sari yang saat itu mengikuti rapat melalui zoom.

Menanggapi pertanyaan Sarimuda, Kepala BPJS Ketenagakerjaa Pematang Siantar Inggrid Mayang Sari mengaku baru mengetahui akan kasus tersebut. Inggrid juga meminta maaf karena menurutnya,  telah terjadi human error yang menyebabkan data Bupati Simalungun terkirim ke kementerian. Dia mengatakan bahwa kasus seperti ini baru pertama kali terjadi.

Inggrid kembali menjawab, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Kanwil Sumbagut untuk mencek semua data yang telah terkirim. “Kita minta maaf yang sebesar-besarnya akan ketidaknyamanan ini, dan kita akan segera melakukan koordinasi kepada Kanwil Sumbagut untuk mencek semua data” ucap Inggrid.

Baca Juga:Subsidi Upah Ditambah Buat 1,6 Juta Pekerja, per Orang Terima Rp1 Juta

“Kasus ini sudah terjadi, kami minta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan ini, karena bagaimanapun bapak Radiapoh tidak termasuk dalam penerima BSU” ucap Inggrid lagi melalui zoom.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan itupun mengatakan bahwa sampai saat ini Bupati Simalungun belum ada atau tidak ada menerima uang atau dana BSU. Inggrid juga mengatakan, setelah melakukan koordinasi pihaknya akan menghapus nama Bupati Simalungun dari peserta penerima BSU.

Sementara Kepala Kantor Pos Pematang Siantar P Tarigan yang saat itu ikut serta dalam rapat menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui dari mana data bupati bisa beredar ke publik. Menurutnya, peredaran data bupati tersebut mungkin dikarenakan adanya masyarakat penerima yang memfoto data tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Menambah Kuota BLT Subsidi Gaji untuk 1,79 Juta Pekerja

Atas jawaban pihak BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos, Sarimuda mengatakan bahwa itulah klarifikasi yang sebenarnya. Menurutnya dalam hal ini telah terjadi miskomunikasi dan misinformasi ke tengah-tengah masyarakat, sehingga klarifikasi yang sudah disampaikan bisa menjawab itu semua.

Sarimuda kembali menegaskan bahwa Bupati Simalungun sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mencamtumkan namanya sebagai penerima BSU. Di akhir Rapat, Kepala Dinas Kominfo Simalungun Sahat Simangunsong juga meminta agar pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta maaf kepada keluarga besar Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan pihak BPJS pun menyanggupi hal tersebut dan meminta maaf kepada Keluarga Bupati Simalungun.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles