26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pemerintah Menambah Kuota BLT Subsidi Gaji untuk 1,79 Juta Pekerja

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah akan menambah kuota penyaluran BLT Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji untuk 1.791.477 pekerja. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ada sisa anggaran dari program bantuan sosial (bansos) tersebut.

“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Rabu (29/9/21).

Indah menjelaskan semula pemerintah menyiapkan anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji senilai Rp8,7 triliun. Dana itu rencananya diberikan kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga:Hore, BLT Subsidi Gaji Pekerja Cair Hari Ini

Tapi, sejauh ini, kementerian hanya menerima data sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah itu pun, sekitar 758.327 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Pasalnya, hasil verifikasi menemukan sejumlah pekerja itu telah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari pemerintah. Dengan begitu, mereka tidak bisa mendapat bantuan dan kuota program masih tersisa cukup banyak.

“Kami telah melakukan verified (verifikasi) data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” jelasnya.

Di sisi lain, Indah mencatatkan realisasi penyaluran BLT Subsidi Gaji baru mencapai Rp6,9 triliun kepada 6.991.873 pekerja per September 2021. Artinya, kuota yang masih bisa diberikan kembali kepada pekerja lain pun semakin bertambah.

Baca juga: BLT Siap Disalurkan Lewat Kantor Pos Indonesia Dan Bank BUMN

Untuk itu, kementerian berkonsultasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan. Hasilnya, sisa anggaran boleh menjadi kuota tambahan untuk perluasan penyaluran BLT Subsidi Gaji.

Lebih lanjut, pekerja bisa mendapat bantuan ini selama memenuhi syarat-syarat berlaku. Pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Ketiga, merupakan pekerja di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan 3. Keempat, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (cnn/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles