9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

441 CPNS Pemkab Simalungun Terima SK Pengangkatan PNS

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 441 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, menerima SK pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan SK tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di halaman kantor Bupati Simalungun, Rabu (9/3/22). Selain menerima SK pengangkatan menjadi PNS, 441 orang PNS tersebut juga diambil sumpah /janji sebagai PNS di lingkungan Pemkab Simalungun yang didampingi rohaniawan Islam, Kristen Protestan dan Katolik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Sudiahman Saragih mengatakan bahwa, CPNS yang menerima SK PNS merupakan pengangkatan formasi tahun 2015 sebanyak 1 orang, tahun 2019 sebanyak 442 orang dan formasi pola pembibitan sekolah tinggi transportasi darat kementerian perhubungan sebanyak 2 orang. “Jumlah keselurahan CPNS yang seharusnya diangkat menjadi PNS sebanyak 445 orang, namun seiring dengan perjalanan waktu 4 orang CPNS meninggal dunia,”jelas Sudiahman.

Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Simalungun menyampaikan, dengan pengambilan sumpah PNS, para PNS yang baru menerima SK pengangkatan, secara otomatis telah diikat dengan tugas dan kewajiban sesuai peraturan. “Hari ini adalah hari bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, yang sekian lama saudara tunggu, untuk itu laksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggungjawab,” pintanya.

Baca juga: Sumut 4.620 Formasi CPNS, Simalungun Nihil Jatah

Selain itu, bupati juga meminta untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. “Dimana pun bertugas, ingat status PNS dan diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada,”tandasnya. Di akhir bimbingan dan arahannya bupati berpesan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan dan tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles