9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

2 Kali Diskors, Rapat Paripurna DPRD Simalungun Tak Kunjung Kuorum

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat paripurna DPRD Simalungun terkait pendapat fraksi terhadap 7 Ranperda beserta 1 Ranperda inisiatif DPRD, kembali molor dan diskors sebanyak 2 kali, Jumat (11/11/22) sekira pukul 16.30 WIB.

Diskorsnya rapat tersebut karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum yakni 3/4 jumlah dari keseluruhan anggota dewan. Jumlah anggota DPRD Simalungun sebanyak 50 orang.

“Sesuai absen, yang hadir masih 32 orang, dan kita skors rapat selama 30 menit,” ucap Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, yang saat itu berperan sebagai pimpinan rapat.

Baca Juga:DPRD Simalungun Rapat Paripurna Penjelasan Hak Interpelasi

Namun setelah ditunggu selama 30 menit, jumlah anggota DPRD Simalungun tidak juga kuorum, dan harus diskors kembali. Namun kali ini yang melakukan skors yakni Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus.

Saat melakukan skors, Elias Barus mengajak seluruh ketua-ketua fraksi agar mengikuti rapat pimpinan yang digelar di ruang rapat pimpinan.

Baca Juga:Setengah Anggota DPRD Simalungun Tidak Hadir Mengikuti Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

Sebelum skors kedua, tampak Ketua DPRD Simalungun memasuki kendaraannya dan keluar dari wilayah Kantor DPRD Simalungun.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, rapat paripurna DPRD Simalungun tentang pandangan fraksi terkait 8 Ranperda belum dimulai. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles