5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

12 Kekayaan Komunal Intelektual Simalungun Terdaftar di Kemenkumham RI

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun mengelar petemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, bertempat di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun, di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (30/7/21).

Pertemun tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Kemenkumham RI Wilayah Sumut Nomor: W.2.KI.09.01-11118, perihal Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Geografis di Kabupaten Simalungun.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara diwakili Divisi Hukum dan Ham Purwanto menjelaskan, bahwa kekayaan intelektual terbagi dalam dua bagian, yakni pertama sifatnya personal seperti produk karya seseorang, dan yang kedua sifatnya komunal, yang dikelola oleh kelompok masyarakat, seperti ekskpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Baca juga: Komunitas Pemuda Kreatif Toba Gelar Festival Mardoton Bagi Nelayan Tradisional Danau Toba

“Seperti produk karya seseorang ini harus kita patenkan, adanya merek, hak cipta, hak paten, desain indurtri, dan sebagainya” jelas Purwanto. Dikatakannya, di wilayah Simalungun ada 12 yang sudah terdaftar kekayaan intelektual komunal, semua berasal dari ekskpresi budaya tradisional, seperti tarian Tor-tor Matonun, Tor-tor Usihan Sihitak Hotang, Taur-taur Simbandar, Huda-huta, Toping-toping, Tor-tor Sitalasari, Ilah Mardogei, Tor-tor Dihar, Tor-tor Usihan Bodat Haudanan, Tor-tor Haroan bolon, Tor-tor Usihan Makkail, Tor-tor Usihan Buyut Mangan Sahala.

Terkait kekayaan intelektual geografis seperti tanaman Kopi Robusta Simalungun. Purwanto mengatakan, tanaman ini belum terdaftar, dan meminta agar segera didaftarkan. Purwanto juga meminta, agar dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang berbadan hukum dari pemerintah, selanjutnya masuk kepada Deskripsi Indikasi Geografis untuk mendaftarkan IG.

“Jika kita telah mendapatkan IG, petani akan terbantu dan Kopi Robusta Simalungun tidak menjandi milik orang lain,”ujarnya. Puwanto juga menjelaskan, bahwa IG ini memberikan perlindungan hukum nama geografis asal produk, jaminan keaslihan suatu produk dan peningkatan penerimaan produsen. Diminta kepada pemerintah untuk memberikan pengawasan kualitas, agar produk yang diterima konsumen sesuai dengan label IG.

Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi meminta agar instansi terkait bisa menggali potensi kekayaan intelektual Simalungun, agar seluruh produk dan hasil kekayaan simalungun bisa dipatenkan. “Kita tidak mau kekayaan Simalungun dimiliki orang lain. Untuk itu kepada instansi terkait untuk segera menginventarisi kakayaan yang dimiliki daerah ini,” ucap Zonny Waldi. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles