12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Wow! Kapolsek Siantar Martoba Lampaui Kekayaan Kapolri, Punya Harta Rp11 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Mengejutkan. Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga diketahui memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp11 miliar. Jumlah kekayaan tersebut berdasarkan catatan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 10 Maret 2022.

Jumlah kekayaannya tersebut cukup menjadikannya sebagai kapolsek terkaya di Kota Siantar, Sumatera Utara.

AKP Manaek S Ritonga memiliki jumlah total kekayaan sebanyak Rp11.464.500.000. Kekayaannya berasal dari kepemilikan atas sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp11.164.000.000, beberapa kendaraan pribadi dengan total nilai Rp187.000.000, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp113.500.000.

Baca Juga:Jokowi Soroti Gaya Hidup Pejabat Polri: Jangan Gagah-gagahan!

Manaek memiliki tanah seluas 582 meterpersegi di Kota Pemantang Siantar senilai Rp1.164.000.000. Kemudian, tanah dan bangunan Seluas 582 m2/123.5 m2 di Kota Pemantang Siantar senilai Rp2.000.000.000 dan tanah seluas 1.000.000 m2 di Kota Simalungun senilai Rp8.000.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki mobil Mitsubishi Double kabin tahun 2008 senilai Rp150 juta, sebuah motor Honda tahun 2016 dan sebuah motor Yamaha tahun 2021. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp113.500.000

Selain menjadi kapolsek terkaya di Kota Siantar, Manaek memiliki harta kekayaan yang melampaui beberpa perwira kepolisian. Misalnya saja kekayaan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak yang memiliki kekayaan sebesar Rp8,6 miliar atau bahkan kekayaan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mencapai Rp9,2 miliar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mewanti-wanti kepada seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak pamer harta kekayaan.

Pesan Presiden Jokowi tersebut disampaikannya di Istana Negara pada Jumat (14/10/22) yang lalu di hadapan para petinggi kepolisian. Pesan Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan dalam rangka memperbaiki citra kepolisian di masyarakat.

Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Pengawasan Internal Kejaksaan Diefektifkan

Paling Kaya Diantara Kapolsek di Kota Siantar

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga ternyata menjadi orang yang paling kaya diantara Kapolsek se-Kota Siantar.

Kapolsek Siantar Barat

Iptu Ringgas Lubis melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 26 Januari 2021 saat pertama kali menjabat sebagai Kapolsek Siantar Barat. Ringgas memiliki kekayaan Rp 719 juta.

Kapolsek Siantar Timur
Iptu Andri Gomgom Tua Siregar, melaporkan kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2021 senilai Rp139 juta.

Kekayaannya menurun jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp483 juta lebih saat dirinya menjabat Kanit Idik 3 Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Utara
Iptu Herly Deryanti Damanik memiliki kekayaan sebesar Rp320 juta. Hanya saja data yang diperoleh reporter Tribun Medan tersebut merupakan laporannya tahun 2019. Tentunya terjadi perubahan jumlah kekayaan dari polisi wanita satu ini di tahun 2022.

Kapolsek Siantar Marihat
AKP Robert Santoni Purba memiliki kekayaan hampir Rp1 miliar, berdasarkan laporannya pada 7 Januari 2022/Periodik 2021.

Baca Juga:Polres Toba Samosir Serahkan Bantuan Presiden Jokowi Kepada Pebetor

Robert melaporkan tanah dan bangunan seluas 315 m2 senilai Rp700 juta. Harta lainnya, tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor senilai Rp 385 juta.

Harta bergerak senilai Rp 4 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3 juta. Hanya saja, Robert memiliki hutang sebesar Rp160 juta.

Kapolsek Siantar Selatan
Belum ditemukan harta kekayaan Iptu Edi Tuahta Saragih di ELHKPN KPK.

Sebagai informasi, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol) berkisar Rp2.909.100 hingga Rp4.930.100.
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sumber : LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.(tempo/tribun/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles