10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Warga Siantar Terpapar Covid-19 Tambah Enam dan Meninggal Satu Orang, PPKM Diperketat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jumlah warga Kota Pemtangsiantar yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah lagi sebanyak 6 orang, sehingga total jumlah warga yang terpapar sejak pandemi merebak tahun lalu menjadi 1.679 orang.

Demikian informasi update data Covid-19 Kota Pematangsiantar pertanggal 22 Juni 2021, yang diperoleh Mistar dari Daniel H Siregar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 kota setempat, Selasa (22/6/21) sore.

Dari 1.679 warga terpapar itu, 79 orang di antaranya sudah meninggal dunia atau bertambah 1 bila dibandingkan dengan update data per tanggal 21 Juni 2021. Sementara, total jumlah warga yang telah sembuh masih tetap berada di angka 1.497.

Baca Juga:Saat Patroli PPKM, Wali Kota Medan Ingatkan Petugas Bersikap Humanis Namun Tetap Tegas

Sedangkan jumlah warga yang masih menjalani perawatan totalnya sebanyak 103 orang dengan rincian, 38 orang menjalani isolasi mandiri, 12 dirawat di rumah singgah, dan 53 orang lainnya dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, dari 53 orang yang dirawat di Rumah Sakit (RS), 23 di antaranya dirawat di RS Tentara, 14 di RSUD Djasamen Saragih, 1 di RS Pirngadi, 3 di Susanna Wesly, 3 di Bina Kasih, 1 di RS Pamela, 3 di Mitra Medika, 1 di RS Pabatu, 1 di Mitra Sejati, 2 di RS Elisabeth dan 1 di RS Metta Medika Sibolga.

PPKM Mikro Diperketat

Sementara itu, sekaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, PPKM mikro akan semakin diperketat atau dikuatkan.

Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang di Siantar, Tempat Hiburan Malam Diizinkan Beroperasi

Seperti disampaikan Daniel H Siregar ketika dikonfirmasi mengenai Instruksi Mendagri yang memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. “Sesuai instruksi ini, akan ada pengetatan. Kalau selama ini kapasitas gedung 50 persen, di instruksi ini hanya 25 persen,” ungkapnya.

Bukannya pembatasan kapasitas gedung, kata Daniel, jam operasional juga akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Namun demikian, kata Daniel, sampai sejauh ini masih Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar yang ada saat ini yang masih berlaku.

“Kan begini, setelah adanya Instruksi Mendagri ini, masih ada Instruksi Gubernur. Jadi tidak bisa kami keluarkan surat edaran wali kota kalau belum ada instruksi dari gubernur. Artinya, surat edaran wali kota yang ada saat ini masih berlaku menunggu surat edaran wali kota yang akan disesuaikan dengan instruksi gubernur,” ujar Daniel yang menyebut Kota Pematangsiantar masih berada di Zona Orange.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles