10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

PPKM Mikro Diperpanjang di Siantar, Tempat Hiburan Malam Diizinkan Beroperasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 440/2897/VI/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Bila di masa PPKM Mikro yang sebelumnya tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi, dalam perpanjangan kali ini diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional hingga 21.00 WIB.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Satpol PP Siantar Tingkatkan Monitoring Kesadaran Pengusaha

Perpanjangan itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) dan lnstruksi Gubernur Sumatera Utara (In Gubsu) yang terkait dengan Perpanjangan PPKM Mikro.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar yang dikonfirmasi Mistar, membenarkannya dengan mengirimkan PDF Surat Edaran Wali Kota terkait Perpanjangan PPKM.

Baca Juga:Operasi PPKM Lanjut di Siantar, Pemilik Cafe dan Resto Teken Surat Peringatan

Saat ditanya kembali melalui sambungan WhatsApp (WA), mengenai alasan diizinkannya tempat hiburan malam beroperasi dengan pembatasan jam operasional dari yang sebelumnya tidak diizinkan beroperasional, Daniel belum kunjung menjawabnya.

Adapaun tempat usaha yang sebelumnya tak diizinkan beroperasi antara lain, tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles