8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

PPKM Diperpanjang, Satpol PP Siantar Tingkatkan Monitoring Kesadaran Pengusaha

Pematangsiatar, MISTAR.ID

Guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tugasnya, Satpol PP Kota Pematangsiantar meningkatkan evaluasi dan monitoring tentang kesadaran pengusaha, terkait keberadaan sarana dan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.

Para pengusaha harus menyediakan masker, handsanitizer dan tempat cuci tangan serta menyediakan petugas yang khusus mengukur suhu tubuh dengan menggunakan thermogun. Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir. Senin (7/6/21).

“Di beberapa tepat di daerah lain, sudah ada petugas khusus Covid-19 di tempat usahanya. Seperti di Jakarta, kita ketahui mereka akan membuka usahanya dengan catatan di tempat itu harus ada petugas khusus untuk mengecek suhu tubuh dan termasuk rapid tes,” tuturnya.

Baca Juga:Abaikan PPKM Mikro, Satpol PP Siantar Akan Layangkan Surat Teguran Pertama Pada Pelanggar

Hal sama, kata Robert, juga diharapkan dapat terjadi di Kota Pematangsiantar. “Petugas khusus itu juga akan memantau penerapan prokes di lokasi tempat usahanya masing-masing. Dengan begini, penularan Covid-19 akan dapat ditekan, namun roda perekonomian tetap berputar,” jelasnya.

Sebelumnya, dijelaskan Robert, pihaknya dari bidang penegakan dan pembinaan hukum dan termasuk juga Sekretaris Satgas Covid-19, telah menyampaikan surat edaran wali kota terkait perpanjangan PPKM kepada sebagian pemilik tempat hiburan malam, agar tidak beroperasi.

“Semalam dan sampai saat ini juga, kami masih terus menyampaikan surat edaran wali kota agar seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi, baik itu bar, karaoke, maupun bola sodok (biliar), bola gelinding dan SPA. Kita harapkan itu semua tidak beroperasi sesuai surat edaran,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robert juga berharap, agar para pengusaha dapat membuka mata terhadap segala ketentuan atau peraturan terkait Covid-19, baik itu yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kota, tanpa menunggu surat edaran wali kota.

Baca Juga:Ditertibkan! Satpol PP Siantar Ongkosi Seorang Pengemis Pulang Kampung

“Kita harapkan ke depan, para pengusaha menyadari dampak dari Covid-19, apalagi di Siantar dalam 5 bulan terakhir. Yang meninggal itu sudah sampai lima puluhan orang, padahal yang meninggal pada tahun 2020 kemarin itu hanya 17 orang. Jadi ini yang selalu menjadi perhatian khusus, makanya saya selalu mengatakan jangan hanya demi keuntungan pribadi tapi mengorbankan warga,” tegasnya.

Diceritakan Robert, disaat menyampaikan surat edaran ke tempat-tempat hiburan malam, pada Minggu (6/6/21), pihaknya melihat tempat-tempat hiburan malam rata-rata tidak beroperasi atau tutup.

“Tapi kalau rumah makan dan minum, yang seharusnya sudah tutup jam 21.00 WIB, sebagian sudah ada tutup, tetapi sebagian lainnya masih ada yang buka,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles