6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Abaikan PPKM Mikro, Satpol PP Siantar Akan Layangkan Surat Teguran Pertama Pada Pelanggar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekitar 50 pemilik tempat usaha rumah makan, cafe dan tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar akan mendapat surat teguran dari Satpol PP setempat. Mereka akan mendapat surat teguran karena mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Nababan, Senin (15/3/21).

“Tempat-tempat usaha di Jalan Gereja semuanya sudah tertib, kami tinjau sudah tutup pukul 10 malam (22.00 WIB),” tutur Mangaraja ketika ditanya mengenai hasil razia Protokol Kesehatan (Prokes) Satpol PP di masa penerapan PPKM Mikro.

Baca Juga:Bara Siantar-Simalungun Dukung PPKM Mikro dan Peduli Lingkungan

“Jalan Kartini sebagian sudah tertib, termasuk yang di depan Tamsis sudah tutup pukul 10, tapi masih ada saja yang tidak mengindahkan surat edaran wali kota. Begitu juga tempat lain, masih ada aja yang membandel,” cecarnya lebih lanjut.

Sesuai hasil razia yang rutin dilakukan Satpol PP mulai tanggal 10 Maret 2021 kemarin, kata Mangaraja, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran kepada pemilik tempat usaha yang mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:PPKM Mikro di Siantar Diterapkan, Berikut Kegiatan yang Dibatasi Sesuai Surat Edaran Wali Kota

“Ada sekitar 50 pengusaha yang akan mendapat surat teguran pertama, semua suratnya akan kita layangkan hari ini juga,” tukasnya. Bila teguran pertama tak diindahkan, kata Mangaraja, pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua.

“Nanti, apabila surat teguran kedua yang kita layangkan itu juga tidak diindahkan juga, pada surat teguran ketiga kita akan mengkoordinasikannya kepada perizinan, supaya izinnya ditinjau kembali,” ungkapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles