17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

PPKM Mikro di Siantar Diterapkan, Berikut Kegiatan yang Dibatasi Sesuai Surat Edaran Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tugasnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro diterapkan selama dua minggu, terhitung mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai 23 Maret 2021. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 440/1150/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sesuai surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, jam operasional pusat perbelanjaan atau plaza dibatasi sampai jam 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid-19, Siantar Terapkan PPKM Mikro Selama 2 Minggu

Pembatasan jam operasional kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) diberlakukan sampai jam 18.00 WIB terhadap Hotel/Cpnvention/Hall/Balai Pertemuan. Jam operasional restauran, rumah makan dan penjualan makanan dibatasi sampai jam 21.00 WIB kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.

Jam oprasional club malam, diskotik, pub/music live, karaoke, bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, Spa dan mandi uap dibatasi sampai jam 22.00 WIB. Jam operasional warung makan, kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya dibatasi sampai jam 21.00 WIB.

Selanjutnya, pesta atau acara kebudayaan, acara perkawinan atau pernikahan, acara keluarga, acara masyarakat lainnya yang dilakukan di balai pertemuan atau di lingkungan rumah penduduk dibatasi sampai jam 16.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga:Camat dan Satgas Covid-19 Siantar Diminta Segera Rumuskan Teknis PPKM Mikro

Jam operasional atau kegiatan di pasar tradisional dibatasi sampai jam 18.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung kepala pasar dan Satgas Covid-19. Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum dan menimbulkan kerumunan dihentikan sementara atau ditunda. Demikian Surat Edaran Wali Kota Hefriansyah yang diperoleh Mistar, Rabu (10/3/21).(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles