10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Tekan Penyebaran Covid-19, Siantar Terapkan PPKM Mikro Selama 2 Minggu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tugasnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro akan diterapkan selama dua minggu, terhitung mulai tanggal 9 Maret 2021. Seperti disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar yang ditemui Mistar usai mengikuti rapat pembahasan penerapan PPKM Mikro, Senin (8/3/21).

“Ini draftnya sedang kita ajukan ke wali kota untuk penandatanganan surat edaran. Rencananya (PPKM Mikro) akan diberlakukan selama dua minggu atau 14 hari, yaitu mulai tanggal 9 Maret 2021. Ini berlaku di seluruh kecamatan, itu maka koordinasi kita tadi melibatkan camat,” cecarnya.

Baca Juga:Camat dan Satgas Covid-19 Siantar Diminta Segera Rumuskan Teknis PPKM Mikro

Dalam penerapan PPKM Mikro, diakui Daniel, ada kendala di bagian penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi pnerapan PPKM Mikro. “Ada kendala sedikit dalan penindakan karena masih berdasarkan Perwa, jadi tidak ada dasar kita melakukan penindakan, misalnya denda itu tidak ada,” ujarnya.

Dalam penerapan PPKM Mikro, kata Daniel, Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan-tindakan persuasif seperti melakukan imbauan. “Target kita sekarang ini bagaimana menekan penyebaran Covid-19 di seluruh kelurahan,” ungkap Daniel yang menyebut Kota Pematangsiantar berada di Zona Orange Covid-19 sudah mulai mengarah ke Zona Kuning.

Baca Juga:Gubsu Instruksikan Siantar dan Simalungun Laksanakan PPKM Mikro Mulai 9 Maret 2021

Dengan penerapan PPKM Mikro akan didirikan Posko Covid-19 di tingkat kecamatan hingga kelurahan, dan bahkan ke tingkat RT. “Tapi fokus kita saat masih sampai di tingkat kelurahan dulu. Sehingga seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di kelurahan itu akan kita imbau agar dibatasi,” terangnya.

Dalan penerapan PPKM Mikro, kata Daniel, kegiatan belajar masih tetap dilakukan secara daring, jam operasional restoran dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB, dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

“Untuk ini kita akan tetap melakukan upaya-upaya persuasif. Karena memang kita sangat mengharapkan kesadaran pihak pengelola untuk ikut menekan penyebaran Covid,” katanya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles