13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Walikota Siantar Serahkan SK 51 PPPK Formasi Tahun 2019

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Pematangsiantar Formasi Tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung Walikota Pematangsiantar Hefriansyah di Ruang Serbaguna Bappeda, Kamis (25/2/21) pagi.

Dalam sambutannya, Hefriansyah menerangkan, pengangkatan PPPK melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, kompetensi teknis, hingga akhirnya diangkat sebagai pegawai pemerintah.

“Dalam kesempatan ini saya atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pribadi mengucapkan selamat atas keberhasilan saudara-saudari sekalian yang telah sukses dan bersabar menanti yang dicita-citakan,” katanya.

Baca juga: SK PPPK Guru Honorer di Siantar yang Lulus Tahun 2019 Sudah Keluar, Tapi Tak Kunjung Diterima

Mereka yang telah menerima SK sebagai PPPK diimbau agar dapat melaksanakan tugas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar sesuai bidang serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki. Juga dapat menjadi abdi negara yang baik, melayani masyarakat dengan baik dan beretika, serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi.

Hefriansyah mengimbau agar para PPPK tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengemban tugas dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan cita-cita Pemko Pematangsiantar yang mantap, maju, dan jaya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar Herryanto Siddik melaporkan, berdasarkan berita acara pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1 tahun 2019 tanggal 23 Febuari 2019 dan hasil integrasi nilai tanggal 1 Maret 2019, jumlah kelulusan PPPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar sebanyak 51 orang. Mereka terdiri atas tenaga guru 33 orang dan tenaga penyuluh pertanian 18 orang. (rel/ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles