14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Wali Kota Siantar Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021.

Nota pengantar itu disampaikan Hefriansyah dalam rapat paripurna DPRD Pematangsiantar yang digelar Selasa (7/9/21).

Mengawali sambutannya, Hefriansyah mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan agar wabah Covid-19 dapat segera teratasi.

Baca Juga:DPRD Siantar Minta Walikota Terbitkan Perwa Atur Insentif Nakes Covid-19 di Puskesmas

“Saya atas nama Wali Kota Pematangsiantar beserta segenap masayarakat Pematangsiantar menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang dalam atas meninggalnya seluruh korban yaitu dokter, suster dan tenaga medis serta pasien yang terinfeksi virus Covid-19,” tuturnya.

Hefriansyah berharap upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19 yang telah dilakukan, dapat mencegah peyebaran Covid-19 di Pematangsiantar serta berdampak kepada usaha untuk segera membangkitkan perekonomian daerah khususnya Kota Pematangsiantar.

Hefriansyah kembali melanjutkan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD yang seharusnya sudah disampaikan ke DPRD pada minggu pertama Agustus,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Siantar Belum Koordinasi ke Kemendagri Terkait Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Menurutnya, keterlambatan penyampaian rancangan itu bukan hal yang disengaja. Dia mengungkapkan, pada akhir Juli lalu draft KUA PPAS tahun anggaran 2021 telah selesai disusun.

Namun dengan terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, tanggal 9 Agustus 2021 yang menetapkan Pematangsiantar dalam PPKM level IV, mengharuskan Pemko menunda penyampaian KUA PPAS PAPBD tahun anggaran 2021.

Dalam penyusunan rancangan KUA PPAS PAPBD tahun anggaran 2021 ini, sebut Hefriansyah, memuat beberapa agenda penting yang akan dibahas. Seperti kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan yang ditujukan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19 dan dampaknya di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:DPRD Didesak Berhentikan Wali Kota Siantar Hefriansyah, Begini Respon Timbul Lingga

“Proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur,” tuturnya.

Penyusunan rancangan KUA P-APBD, kata Hefriansyah, adalah implementasi dari Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Tahun 2021, yang merupakan tahun ke lima pelaksanaan dari RPJMD Kota Pematangsiantar tahun 2017-2022.

RPJMD tahun 2017-2022, kata Hefriansyah lagi, memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, laju inflasi, pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) dan asumsi lainnya.

Baca Juga:Perubahan KUA-PPAS APBD Belum Sampai ke DPRD, Ini Penjelasan Pemko Siantar

“Selain itu, KUA juga menjelaskan mengenai kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan, rapat paripurna DPRD yang dipimpin Timbul M Lingga, dihadiri 25 anggota DPRD. Tampak juga hadir Pj Sekda Pematangsiantar Zubaidi, asisten dan staf ahli Pemko Pematangsiantar beserta Plt Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar dr Maya Damanik dan jajaran direksi Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles