9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Perubahan KUA-PPAS APBD Belum Sampai ke DPRD, Ini Penjelasan Pemko Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pematangsiantar tahun 2021 belum kunjung disampaikan kepada DPRD.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, rancangan perubahan tersebut disampaikan ke DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus.

Terkait dengan belum disampaikannya rancangan perubahan tersebut, Mistar mengonfirmasi Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Hamam Sholeh, Kamis (2/9/21). Menurut Hamam, keterlambatan itu terdampak dari pelaksanaan PPKM level 4.

Baca Juga:APBD Siantar Tahun 2022 Diproyeksi Lebih Rendah dari APBD 2021

“Kemarin itu kan, tanggal 10 Agustus, kita ditetapkan (PPKM) level 4. Dan dengan sendirinya, kita harus merefocusing anggaran semuanya kembali. Anggaran yang tadinya kita susun di APBD, harus dilakukan pergeseran. Itulah sebabnya sehingga kita kemudian terlambat menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS nya,” ungkap Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar itu.

Pada pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pematangsiantar, lanjut Sholeh, banyak anggaran yang harus dialokasikan kembali atau direfocusing, di mana dalam perubahannya hal itu belum direncanakan secara utuh.

“Refocusing inikan terbitnya Perkada untuk melakukan pergeseran, efek dari Perkada terkait pergeseran ini, semua OPD harus menyusun ulang DPA-nya kembali, kemudian menyisir kembali hal-hal yang diperintahkan untuk direfocusing. Dan ini juga perlu waktu karena melibatkan seluruh OPD,” katanya mengakhiri. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles