23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Hefriansyah Hadir Di Sidang Gugatan Warga Terkait Penanganan Covid

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 hadir pada sidang kedua atas gugatan warga gang Demak yang menilai lalai dalam penanganan terhadap pasien Covid-19. Sidang yang dilakukan secara tertutup di ruang kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar,  Rabu (22/7/20).

Wali Kota hadir untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus tuntutan dari 11 orang warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Pematang Siantar.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang juga ikut hadir pada sidang mediasi, Daniel Siregar mengatakan, mediasi tersebut dihadiri oleh pihak penggugat (warga gang demak-red) dan tergugat (Wali Kota Siantar-red), yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Tapi belum ada keputusan pada mediasi tersebut.

Baca juga: Seputar Gugatan Warga ke Wali Kota Siantar, Sekda: Pemerintah Kota akan Evaluasi Diri

“Tadi ada sebuah konsep yang ditawarkan dari bagian hukum, namun salah satu yang mewakili dari 11 orang warga tersebut, belum bisa mengambil kebijakan apapun. Pihak penggugat meminta waktu seminggu lagi kedepan untuk memutuskan,”ucapnya usai sidang mediasi.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Dinilai tak Tepat, 10 Warga Gang Demak Gugat Wali Kota Siantar

Warga Gang Demak itu menuntut agar merehabilitasi nama baiknya. Dikarenakan kelalaian Wali Kota sebagai ketua GRUP Covid-19, ke-11 warga Gang Demak itu telah mengalami kerugian materil senilai Rp118,3 juta dan immateriil senilai Rp11 miliar.

Atas tuntut tersebut, Daniel menjawab bahwa Walikota akan menyanggupi untuk pemulihan nama baiknya. Sedangkan  tentang ganti rugi penggugat sudah ada itikad baik dari Wali Kota. Dalam pembicaraan tadi diberikan solusinya, tapi belum ada keputusan dari pihak penggugat.

“Pak Wahid mewakili dari 11 warga gang demak, belum bisa memutuskan. Minta seminggu lagi, mereka ingin berunding dulu katanya,”jelasnya.

Sementara itu, Abdul Wahid Katino, mewakili warga korban Covid-19 menyebutkan, pada mediasi tersebut, Wali Kota Pematangsiantar belum bisa memenuhi gugatan yang mereka layangkan beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, pihak tergugat menyebutkan hanya bisa menyanggupi untuk pemulihan nama baiknya saja.

“Belum ada kesepakatan apapun. Tuntutan kami belum bisa dipenuhi ketua GTPP Covid-19. Apalagi tentang kompensasi kerugian yang kami tanggung selama ini sejak merasa dirugikan atas pernyataan GTPP Covid 19 Kota Siantar. Dan kami akan tetap menuntut itu,” Tegasnya.

Salah satu kuasa hukum dari pihak penggugat Parluhutan Banjarnahor, SH, menyayangkan tidak adanya titik temu terhadap sidang mediasi tersebut. Wali Kota hanya bisa memenuhi pemulihan nama baik para penggugat saja. Alasannya, untuk pembiayaannya itu harus diatur oleh peraturan atau undang – undang, jadi Wali Kota tidak bisa menganggarkan sesuai apa yang diingkan para penggugat.

“Ini bukan persoalan uang sebenarnya, tapi tentang harga diri dari warga gang Demak. Karena sudah berapa bulan mereka tidak bekerja mencari nafkah. Tidak ada perhatian dari pihak Pemko,” katanya. (yetty/hm06)

Related Articles

Latest Articles