11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

UU Tentang Pemilu Belum Berubah, KPU Siantar Gelar Rakor dengan Parpol

Pematangsiantar, MISTAR.ID

KPU Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan partai politik (Parpol), Jumat (17/12/21). Rakor itu dilaksanakan untuk menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengalami perubahan.

Seperti disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pematangsiantar Nurbaiyah Siregar, ketika dikonfirmasi mistar.id usai mengikuti Rakor yang digelar di salah satu ruangan Kantor Sekretariat KPU Jalan Porsea Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat.

Baca Juga:KPU RI Simulasikan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 di Medan

“Tadi itu rapat koordinasi terkait Pelayanan Administrasi Hukum dalam Pemilihan dan penyelenggaraan Pemilu nantinya. Kita sampaikan, bahwasanya sampai saat ini Undang-Undang tentang Pemilu belum ada perubahan,” tutur Nurbaiyah di ruang kerjanya.

“Kita mengundang mereka (Parpol) untuk menyampaikan informasi perkembangan-perkembangan yang ada di KPU, khususnya di Pematangsiantar. Kita sampaikan juga tadi terkait verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” bebernya.

Baca Juga:KPU Siantar Tetapkan 184.989 Daftar Pemilih Berkelanjutan di November 2021

Nurbaiyah menyebutkan, seluruh Parpol peserta Pemilu akan diverifikasi mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi Parpol.

“Partai politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 akan dilakukan verifikasi kembali seperti partai yang baru. Hal ini ada di dalam putusan MK nomor 55 tahun 2020,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles