5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Urus KTP Domisili Baru Cukup Bawa KK, Ini Kata Disdukcapil Siantar..

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beredar sebuah video berdurasi 49 detik dengan pernyataan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Duckapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh yang menyatakan untuk mengurus pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke domisili yang baru, cukup bawa kartu keluarga (KK) saja.

Sontak, video TikTok-nya itu langsung menjadi sorotan di media sosial. Kini, membuat e-KTP tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematangsiantar, SM Ulinasari Girsang melalui Kepala bidang pengelolaan informasi kependudukan, Sudarsono DT Sipayung menanggapi tentang video tersebut.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Pembuatan E-KTP di Siantar Meningkat

“Jadi, warga yang mau pindah domisili itu cukup bawa KK ke Disdukcapil daerah asalnya. Tidak perlu lagi bawa surat keterangan lainnya. Ini memang tertuang di peraturan Presiden (Perpres) yang baru, Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,”ucapnya via telepon, Kamis (25/2/21).

Perpres tersebut, lanjut dia, menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008. Hal ini semakin mempermudah masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik ataupun KK ke Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.

Selanjutnya, warga yang ingin mengurus surat pindah domisili pun sama. Terlebih dahulu mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota asalnya. Hanya dengan membawa KK saja. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT dan RW, kemudian meminta surat keterangan ke kelurahan dan kecamatan. Terakhir, mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah diurus sebelumnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Medan Cetak Sendiri KTP, KK hingga Akte Kelahiran

“Itu semua tidak perlu. Datang aja ke Disdukcapil tempat asalnya dengan membawa KK. Nanti, pihak Dukcapil daerah asalnya itu akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Surat inilah yang akan diserahkan ke tempat daerah tujuannya,”jelas dia.

“Jadi, jangan hanya KK saja yang dibawa ke disdukcapil tempat tujuannya. Tapi harus disertakan SKPWNI dari daerah asal yang telah diterbitkan dengan keterangan pindah ke daerah baru,” tegas Sudarsono.

Dia juga menyebutkan bahwa membuat surat keterangan SKPWNI itu perlu dilakukan untuk menghindari atau mencegah duplikat data ganda. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles