10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tower PT EBT Berdiri Tanpa IMB di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satu unit tower atau menara telekomunikasi diduga tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di sekitar wilayah pemukiman warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Karena pemohon yakni PT Era Bangun Towerindo (EBT) belum melengkapi PBG, pembangunan menara telekomunikasi yang belum berfungsi itu terpaksa dihentikan lurah setempat. Seperti disampaikan Lurah Gurilla Azis Javar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (1/4/22).

“Sudah kita bilang sama yang mengurus ini, sebelum ada izin jangan kalian bangun tower. Mereka mengajukan permohonan pendirian tower pada awal 11 Mei 2021,” ungkap Azis yang menyebutkan bahwa ada seorang warga setempat ikut mengkoordinir pembangunan tower tersebut.

Baca Juga:Bangunan Tower Bersama Terancam Dibongkar

Sebelumnya, kata Azis, masyarakat sudah diajak menyetujui pembangunan tower itu di wilayahnya. Masyarakat sempat minta kompensasi Rp1 juta. Namun belakangan ada yang menyampaikan bahwa tower itu sudah dibangun. “Dua minggu lalu, langsung kita minta agar pembangunan dihentikan. Jadi sekarang pembangunannya sudah dihentikan,” ujar Azis yang berharap agar pihak pemilik tower yakni PT EBT menyelesaikan segala proses yang dibutuhkan agar PBG-nya bisa diterbitkan.

Sementara itu, Musa Silalahi Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pihak yang berkompeten mengurus PBG, Musa Silalahi mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower tersebut. Ia berjanji akan mengecek kehadiran tower dan berkasnya. “Terima kasih informasinya ya, bang. Ku kroscek dulu ke kantor ya,” terang Musa.

Sementara pihak PT EBT yang berupaya dihubungi via telepon selulernya sesuai dengan nomor telepon yang diinformasikan oleh Lurah Gurilla, belum berhasil dikonfirmasi atau belum memberikan jawaban. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles