26.6 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Tim BPK Sumut Turun ke Siantar, Kepala SKPD Diinstruksikan Tidak Keluar Daerah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) turun ke Kota Pematangsiantar. Sesuai dengan Surat Tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor : 01/LKPD Pematangsiantar/04/2022 tanggal 1 April 2022, tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci selama 25 hari.

Untuk itu, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diinstruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak dan harus mendapat izin dari pimpinan. Hal itu tegas disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dalam kata sambutannya saat menyambut kedatangan tim BPK Sumut yang dikepalai Eydu Oktain Panjaitan, Senin (4/4/22).

Plt Wali Kota menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar dapat membantu tim BPK dengan memberikan data yang dibutuhkan dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kami juga harapkan kepada seluruh kepala SKPD agar bersikap kooperatif dan proaktif. Pada kesempatan ini saya perintahkan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan baik sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Baca juga: Pemko Siantar Diperiksa BPK Sumut Terkait Anggaran Covid-19

Plt Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf, apabila terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan bagi tim BPK Sumut selama melaksanakan pemeriksaan. “Apabila ada kepala SKPD yang menyulitkan tim dalam melakukan pemeriksaan, kami harapkan untuk segera dilaporkan kepada kami,” tegasnya.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar atas sambutan secara resmi dan telah menyerahkan LPKD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 di Kantor BPK Perwakilan Sumut pada 30 Maret 2022 lalu.

“Kehadiran kami ke Kota Pematangsiantar merupakan tindak lanjut dan untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 selama 25 hari yang terhitung mulai hari ini, 4 April sampai dengan 28 April 2022,” tuturnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles