10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

DPRD Siantar Akhirnya Setujui Ranperda RPJMD Jadi Perda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah melalui pembahasan demi pembahasan yang dilakukan di DPRD, dan sempat tertunda hingga beberapa kali, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematang Siantar tahun 2022-2027 disetujui jadi Perda.

Namun sebelum disetujui jadi Perda, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga, Kamis (25/8/22) sore, Sekretaris DPRD Eka Hendra membacakan hasil pembahasan Panitia Khusus (DPRD) yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.

Sesuai dengan hasil pembahasannya, Pansus DPRD meminta kepada Pemko Pematang Siantar untuk melaksanakan RPJMD sebagai acuan dan dijabarkan ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Baca Juga:DPRD Siantar Lanjutkan Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda RPJMD 2022-2027

Masih kata Hendra yang membacakan hasil pembahasan Pansus, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun dengan berpedoman pada RPJMD, maka program pemerintah daerah yang disusun dalam RKPD harus konsisten dengan program, indikator kinerja, serta Perangkat Daerah (PD) Penanggung Jawab yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

“Hal ini bertujuan agar janji politik kepala daerah kepada masyarakat yang disampaikan berupa visi, misi dan program prioritas dapat diwujudkan sesuai dengan harapan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Pemko Pematang Siantar untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang dicapai secara optimal dan realistis yang dapat dicapai dalam jangka waktu satu atau dua tahun, dikarenakan adanya rencana Pilkada serentak Tahun 2024,” beber Hendra.

Selanjutnya, kata Hendra, dalam point mengingat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan, agar lebih disempurnakan khususnya untuk penulisan lembaran negara, lembaran daerah dan tambahan lembaran negara.

“Dalam Bab I Ketentuan Umum terdapat penambahan 1 point, yaitu setelah ayat 19 dicantumkan satu ayat tentang pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). ‘Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah RTRW Kota Pematang Siantar’. Bab V ketentuan lain-lain pasal 6 dihapus,” ujar Hendra membacakan laporan hasil Pansus.

Baca Juga:Apakah Pembahasan Ranperda RPJMD Akan Dilanjutkan? Ini Kata Pimpinan DPRD Siantar

3 Harapan ke Wali Kota

Usai pembacaan laporan hasil Pansus, di saat Timbul Lingga selaku pimpinan rapat paripurna bertanya kepada para anggota DPRD apakah Ranperda RPJMD dapat disetujui jadi Perda? Seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar yaitu Daud Simanjutak melakukan interupsi untuk menyampaikan tiga harapannya kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani yang juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Yang pertama, syukur pada Tuhan, walau menunggu sekian lama, 6 bulan tepatnya. Kota Pematang Siantar telah memiliki wali kota yang definitif, erat kaitannya dengan RPJMD yang dibahas. Kami berharap dengan definitifnya wali kota, seluruh jajaran ASN harus solid untuk mendukung program-program, terutama yang telah digariskan oleh RPJMD ini di bawah komando wali kota yang telah definitif tersebut,” terangnya.

Kemudian yang kedua, kata Daud, pihaknya juga berharap kepada wali kota yang telah defenitif agar semakin menunjukkan kinerjanya ke depan, dalam berbagai hal, supaya bisa mewujudkan visi-misinya dalam waktu yang segera.

Baca Juga:Fraksi DPRD Siantar Soroti Rendahnya Realisasi Anggaran Tahun 2022

“Yang ketiga, kami berharap juga, dengan situasi Siantar yang beberapa OPD-nya masih dalam kondisi Plt, kami berharap wali kota yang telah definitif mengambil langkah-langkah yang strategis, agar bisa didefinitifkan dengan mempertimbangkan, salah satunya adalah assessment yang telah dilakukan oleh pemerintah kota,” sebut anggota DPRD yang duduk di Komisi III tersebut. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles