10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Apakah Pembahasan Ranperda RPJMD Akan Dilanjutkan? Ini Kata Pimpinan DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski telah melewati batas waktu yang telah ditentukan dengan sanksi hak keuangannya tidak dibayarkan selama 3 bulan, DPRD Pematang Siantar akan berupaya melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027 menjadi Perda.

Ketua DPRD Timbul M Lingga saat dikonfirmasi mengenai Rapat Paripurna terkait Ranperda RPJMD 2022-2027 yang sempat ditunda mengatakan akan segera menggelar rapat kembali.

“Dengan semangat untuk membangun kota ini, (lanjutan) rapat pimpinan akan segera kita gelar kembali,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar itu, Selasa (23/8/22).

Baca Juga:DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2022-2027

Ketika disinggung mengenai sanksi hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 3 bulan, Timbul yakin apabila Ranperda itu ditetapkan jadi Perda maka sanksi itu tidak akan dikenakan.

“Memang dikatakan ada sanksi-nya, tapi menurut hemat kami sanksi itu dikenakan apabila tidak dibahas atau tidak ditetapkan menjadi Perda. Tapi kalau ditetapkan jadi Perda, saya kira tidak masalah,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas MT Silalahi juga menegaskan, RPJMD itu memang harus ada. Namun menurutnya, DPRD jangan dipaksa membahas materi Ranperda RJMD yang begitu tebal halamannya dengan waktu yang tergolong singkat.

“Okelah ada nota pengantar wali kota, waktu kita cuma berapa hari untuk mengesahkannya, kan gila,” tukasnya.

“Itu makanya saya bilang, jangan jadi tukang stempel kita. Kalaupun batas waktu sampai tanggal 22, itu soal jadwal, belum lagi ke materi. Inilah waktu yang sangat pas, atau jangan-jangan nanti RPJMD ini ditolak. Itu makanya kita jangan dipaksa menyetujui RPJMD yang tidak sempat kita ditelaah. Jadi, kalau ada kawan-kawan DPRD yang tidak datang, itu wajar menurut saya,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga:Usai Bahas Ranperda RPJMD 2022-2027 Siantar, Pansus DPRD Bilang Begini

Mengenai rapat pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD, Mangatas mengatakan, itu tergantung hasil rapat pimpinan DPRD.

“Nanti kita lihat, tergantung rapat pimpinan. Kapan dilakukan rapat pimpinan, kita lihat situasinya. Politisnya ini,” ujar Mangatas berharap wali kota mengikuti arahan gubernur di saat pelantikan, untuk melakukan lobi-lobi politik.

Ketika disinggung mengenai sanksi hak keuangan tidak dibayarkan selama 3 bulan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Mangatas enggan berspekulasi.

“Kita lihat nanti setelah (Perda RPJM) disahkan, provinsi akan melakukan evaluasi, apakah nanti ada sanksi itu, kita lihat ke depan,” ujar Mangatas.

Baca Juga:Plt Wali Kota Siantar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2022-2027

Berita mistar sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa dr Susanti Dewayani dilantik sebagai wakil wali kota pada tanggal 22 Februari 2022. Dari penjelasan Kabag Hukum, dapat diperkirakan bahwa Ranperda tentang RPJMD 2022-2027 yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Perda paling lambat pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.

Sesuai Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 menegaskan, apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, anggota DPRD dan wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles