5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2022-2027

Pematang Siantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematang Siantar telah menjadwalkan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027, mulai Jumat (12/8/22) sampai dengan Jumat (19/8/22).

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga mengatakan hal tersebut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (11/8/22). Seperti biasanya, lanjut Timbul, rapat paripurna pembahasan Ranperda RPJMD akan diawali dengan penyampaian nota pengantar Ranperda tersebut.

Setelah itu, kata Timbul, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD Kota Pematang Siantar atas nota pengantar Wali Kota terhadap Ranperda RPJMD. “Jadi, penyampaian nota pengantar dan pemandangan umum fraksi, akan dilakukan besok,” ujarnya.

Baca juga:Terkait Hasil Monev Realisasi APBD Siantar 2022, Inspektorat Bungkam

Selanjutnya pada Sabtu (13/8/22), kata Timbul, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota jawaban Wali Kota atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD. “Jadi hari Sabtu juga kita manfaatkan untuk melakukan pembahasan,” ujarnya.

Usai penyampaian nota jawaban Wali Kota, kata Timbul, agenda selanjutnya adalah pembentukan komposisi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematang Siantar. “Setelah dibentuk, Pansus langsung melakukan rapat internal, sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar tersebut.

Pada hari Jumat (19/8/22), lanjut Timbul, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyerahan hasil pembahasan Pansus atas Ranperda RPJMD kepada pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.

“Hari itu juga dilaksanakan penutupan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pansus, permintaan persetujuan secara lisan, pembacaan keputusan DPRD dan pendapat akhir Wali Kota,” tutupnya.

Seperti disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar Heri Okstarizal, mengatakan Pemko sudah menyampaikan Ranperda RPJMD ke DPRD tanggal 22 Juli kemarin.

Selanjutnya, mengenai batas waktu pembahasan Ranperda RPJMD untuk dijadikan Perda? Heri mengirimkan foto berisi tulisan yang menjelaskan, bahwa wali kota menetapkan Ranperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Perda paling lambat 6 bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik.

Baca juga:Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RPJMD, Ketua DPRD: Akan Kita Rapatkan!

Sebagaimana diketahui, Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani dilantik sebagai wakil wali kota pada tanggal 22 Februari 2022. Dari penjelasan Kabag Hukum melalui foto itu, tentu dapat diperkirakan bahwa Ranperda tentang RPJMD 2022-2027 yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Perda paling lambat pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.

Sesuai Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 menegaskan, apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, anggota DPRD dan wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles