27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Terkait Pelantikan 88 Pejabat Siantar Dilapor ke BKN dan KASN, Ini Kata Alumni IPDN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terkait pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendapat tanggapan dari alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Robert Pardede.

Robert Pardede menyampaikan tanggapannya setelah menerima data terkait pengaduan ke BKN atas dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengaduan ke KASN atas dugaan pelanggaran Sistem Merit manajemen ASN.

Robert yang pernah menjabat sebagai camat di Parapat Kabupaten Simalungun itu meminta Pemko Pematang Siantar untuk menelaah dengan cermat surat terkait klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko dari KASN kepada Wali Kota.

Baca Juga:Terkait Pelantikan 88 Pejabat di Siantar, Kepala Bidang PDSK: Wali Kota Bilang Sudah Sesuai Mekanisme

“Telaah dengan cermat surat 10 0ktober 2022 dari KASN,” ujar Robert yang dikonfirmasi Mistar melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Lebih lanjut, Robert mempertanyakan dasar penonjoban pejabat pasca pelantikan 88 pejabat. “Apa dasar (aturan) pegawai dinonjobkan,” sambungnya.

Lebih jauh Robert meminta pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar untuk belajar dan membuka aturan. “Sudah belajar tuh BKD buka aturan. Pembina ASN paham aturan nggak? Punya hati nurani kah?” ujar Robert. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles