15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Terkait Pelantikan 88 Pejabat di Siantar, Kepala Bidang PDSK: Wali Kota Bilang Sudah Sesuai Mekanisme

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN terkait pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih terus berproses di Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan.

Surat Kanreg VI BKN Medan telah dijawab Wali Kota Pematang Siantar. Intinya, wali kota menyebut bahwa pelantikan sudah sesuai mekanisme. Seperti Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) pada Kanreg VI BKN Medan, Renyasari SH MAP.

“Kami sudah terima surat dari wali kota terkait jawaban surat Kantor Regional VI BKN perihal klarifikasi pengaduan PNS Pemko Siantar yang demosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas. Inti surat dimaksud bahwa pengangkatan ke dalam jabatan sudah sesuai mekanisme,” bebernya.

Baca Juga:Diduga Melanggar Perpres, Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar Diadukan ke BKN

Guna menindaklanjuti surat jawaban dari wali kota itu, Renya yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA tersebut menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi. “Karena itu kami sedang melakukan verifikasi atas surat dimaksud,” ujarnya.

Berita mistar sebelumnya, terkait pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 yang diduga melanggar NSPK Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 dilaporkan oleh Fidelis Sembiring dan kawan-kawan.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles