7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Diduga Melanggar Perpres, Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar Diadukan ke BKN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelantikan 88 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang telah dilakukan pada tanggal 2 September 2022 lalu, sepertinya masih akan berbuntut panjang.

Pasalnya, pelantikan yang diduga telah melanggar pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematang Siantar, telah diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan NSPK manajemen ASN sebagaima diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, dilaporkan ke BKN sekitar tiga minggu pasca pelaksanaan pelantikan ke 88 pejabat, tepatnya tanggal 23 September 2022.

Baca juga:Sejumlah Pejabat ‘Dinonjobkan’, BKD Pastikan Pelantikan Sesuai PP 11/2017

Seperti disampaikan narasumber yang ikut mengadukan dugaan pelanggaran itu ke BKN, ketika dikonfirmasi mistar terkait perkembangan pengaduannya ke BKN, pada Senin (3/10/22). “BKN kita surati tanggal 23 September (2022), suratnya sudah sampai,” ujarnya mengawali penjelasannya.

“Jadi perkembangannya, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melalui stafnya telah menghubungi beberapa teman-teman kita, meminta data-data pendukung dan mempertanyakan tentang kondisi ini,” sambung sumber seraya menambahkan bahwa pihaknya juga membuat tembusan laporan pengaduan ke KASN.

Ketika ditanya terkait perkembangan pengaduan mereka ke BKN, sumber tersebut mengatakan bahwa dalam hal pengaduan itu BKN dan KASN berkordinasi. “BKN juga sesuai dengan pemahaman kami, untuk mempercepat itu BKN berkoordinasi dengan KASN. Dan KASN yang menghubungi kami,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan selanjutnya setelah mereka dihubungi oleh pihak KASN, sumber itu mengatakan bahwa biasanya KASN akan menurunkan timnya ke Kota Pematang Siantar. “Kalau biasanya, kemungkinan tim akan turun kemari, kita lihat sajalah bagaimana nanti perkembagan selanjutnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah pihaknya juga ada membuat dan menyampaikan surat pengaduan mereka terkait dugaan pelanggaran itu ke DPRD Kota Pematang Siantar selaku unsur Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar, sumber tersebut mengatakan ada. “Ada,” ujar sumber itu mengingatkan kembali agar mistar tidak mempublikasikan namanya.

Sementara itu, salah seorang nara sumber lainnya yang juga ikut membuat pengaduan, saat ditanya apa yang diharapkan setelah membuat pengaduan ke BKN, sumber tersebut mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin agar segala bentuk Promosi dan Demosi serta Mutasi ASN kedepannya di lingkungan Pemko Pematang Siantar dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya, tujuan kita secara umum, agar segala bentuk promosi, mutasi dan demosi, termasuk pemberhentian jabatan bagi PNS atau ASN itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu secara umum, artinya, bukan tergantung unsur suka atau tidak suka, atau unsur balas dendam, itu tak ada. Karena, apapun ceritanya, ASN itu harus patuh terhadap atasannya. Harus tetap loyal,” cecarnya.

Baca juga:Wali Kota Siantar Lantik 88 Pejabat Eselon III dan IV

Disinggung mengenai tujuan khusus membuat pengaduan, sumber bilang, tidak ada. “Secara khusus itu tidak ada, kami hanya ingin siapapun itu melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dalam menjalankan tupoksinya, ya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita gak cengeng, mau minta jabatan. Karena kita melakukan ini atas nama kawan-kawan ASN, bukan atas nama pribadi kami,” tukasnya.

Terpisah dikonfirmasi terkait surat pengaduan ASN yang telah dinonjobkan pasca pelantikan 88 pejabat, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga mengakui adanya surat tersebut. “Mereka ada menyampaikan semacam surat kepada pimpinan DPRD, saya belum baca, nanti akan saya baca, saya pelajari, dan nanti akan saya kasih informasi kepada kawan-kawan,” tuturnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles