12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Terkait Okupasi PTPN 3 di Siantar Sitalasari, Ini Kata Anggota DPR RI

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang anggota DPR RI Irmadi Lubis turun ke lahan yang diokupasi pihak PTPN 3 Kebun Bangun di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (20/10/22).

Selesai berkeliling-keling di sekitaran wilayah tersebut, Irmadi menemui Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Fernando di halaman depan kantor PTPN 3 Kebun Bangun Afdeling IV.

Selanjutnya, usai bertemu kapolres, Irmadi langsung menemui sejumlah awak media yang ingin mewawancarainya terkait pelaksanaan okupasi yang berada di bawah pengamanan pihak kepolisian.

Baca Juga:Okupasi PTPN III di Kawasan Siantar Sitalasari Dikawal 906 Personel Gabungan

“Inikan banyak terjadi di daerah, tetapi saya memikirkan satu soal, bahwa banyak sekarang itu kita berpikir norma hukum, hukum agraria. Padahal seharusnya dalam penerapan itu, apalagi pejabat-pejabat, harus dilihat di atas norma itu ada azas,” terangnya.

Dan di atas azas itu, lanjut Irmadi, ada moralitas. “Azas dalam undang-undang pokok agraria itu, adalah tanah itu mempunyai hak fungsi sosial. Jadi tidak bisa terlepaskan. Umpamanya seperti yang sekarang ini. Berapa belas tahun ditelantarkan, tahu-tahu datang, ini aku punya. Itu tak bisa,” tukasnya.

Menurut Irmadi, permasalahan dengan masyarakat yang menempati lahan harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara yang sebaik-baiknya.

“Selesai dulu, barulah melakukan suatu tindakan. Itu makanya kita minta kepada aparat, harus berhati-hati,” ungkap anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Azasnya tadi, kata Irmadi, adalah fungsi sosial tanah. “Gak bisa kita bilang tiba-tiba ‘Woi Ini Tanahku’. Padahal ada orang yang sudah berapa puluh tahun disitu. Tak bisa. Dan kemudian, ada satu lagi di atasnya yaitu moral kemanusiaan. Berkemanusiaan gak, orang yang masih disitu, langsung kita gusur,” bebernya.

Baca Juga:Ditolak Masyarakat Futasi, Okupasi PTPN 3 di Siantar Sitalasari Tetap Dilaksanakan

“Sudah selesai gak apanya tadi, azas fungsi sosialnya. Ada kesalahan juga dari PTPN, bahwa tanah ini ditelantarkan, tidak ditanami, tidak diiniin, (sementara) rakyat tak punya rumah, tak punya tanah. Itu harus diperhatikan, jangan hanya norma saja, yang norma hukum diperhatikan. Jadi kita di Indonesia ini lain, kalau tidak, pindah saja dia ke Amerika sana,” ketusnya.

Masih kata Irmadi, pada Pancasila yang kedua, ada Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Ada hak azasi manusia, dan hak azasi manusia itu terutama mempunyai hak untuk tempat tinggal. Itu harus diperhatikan. Saya tidak mau mencampuri masalah yang lain, tetapi hendaknya di dalam masalah tanah, jangan persoalkan ini hakku, ini tanahku. Ada azasnya, bahwa tanah itu mempunyai fungsi sosial,” tegasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles