5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Terkait Dua Ranperda Insiatif DPRD, ini Pendapat Akhir Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyampaikan pendapat akhir terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Dalam pendapat akhir yang disampaikannya di rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga, didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon, wali kota menerangkan, pembahasan dua Ranperda Inisiatif DPRD telah dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai produser yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Pembahasannya, lanjut Hefriansyah, atas peran aktif anggota DPRD melalui penyampaian pendapat wali kota, penyampaian tanggapan/jawaban fraksi-fraksi, rapat gabungan komisi, dan penyampaian pendapat akhir fraksi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Molor

“Berbagai saran dan pendapat dalam rapat jawaban fraksi-fraksi, gabungan komisi, serta pendapat akhir fraksi akan ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan dua Ranperda. Selanjutnya akan diajukan fasilitasi ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hasil fasilitasi Gubsu akan menjadi dasar penetapan dan perundangan dua Perda tersebut dalam Lembaran Daerah,” tuturnya.

Setelah dicatatkan dalam lembaran daerah, kata Hefriansyah, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

“Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan menjadi dasar hukum agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan, serta memeroleh hasil yang optimal. Lalu mensinergikan programnya dengan program pembangunan di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.

Baca Juga:Judul Ranperda Siantar Tentang Pelestarian Cagar Budaya Berubah

Sedangkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, kata Hefriansyah, akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Pematangsiantar berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di Kota Pematangsiantar.

“Melalui kesempatan ini, kami tetap mengimbau untuk kita semua agar di masa pandemi ini kita tetap menjaga kesehatan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun kita berada dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” jelasnya.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles