8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tanggapi Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2023 Siantar, Berikut 11 Poin yang Disampaikan PDIP

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam menanggapi Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Pematang Siantar atas Ranperda APBD tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan DPRD setempat menyampaikan 11 poin melalui pemandangan umum fraksinya, Rabu (23/11/22).

Poin pertama yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui pemandangan umum fraksinya yang dibacakan Ferry Sinamo, adalah mengenai serapan anggaran khususnya belanja langsung tahun anggaran 2022 masih sangat rendah realisasinya, sementara tahun 2022 tinggal tersisa 39 hari lagi.

“Apa penyebab rendahnya serapan belanja langsung yang dimaksud, dan apa langkah pemko soal rendahnya realisasi belanja langsung sehingga pembangunan untuk kepentingan rakyat Santar terabaikan. Dimana jelas kita ketahui bahwasanya Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan dengan sangat gencar mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran. Mohon penjelasan,” ujar Ferry Sinamo.

Baca Juga:Fraksi NasDem Sebut R-APBD Siantar 2023 Tidak Mendukung Peningkatan Ekonomi

Poin kedua, Fraksi PDI Perjuangan melihat masih adanya pegawai pemangku jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematang Siantar yang tidak sesuai dengan keahliannya (disiplin ilmu), namun menempati jabatan yang tidak dikuasai.

“Juga adanya pegawai ASN yang rangkap jabatan OPD sehingga roda di lingkungan pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Ini merupakan bukti bahwa wali kota kurang teliti terhadap kondisi tersebut makanya hal itu bisa terjadi. Apakah tidak ada lagi pegawai yang ahli di bidangnya supaya ditempatkan pada jabatan yang dikuasai. Mohon penjelasan,” ujarnya.

Poin ketiga, lanjut Ferry, sudah sejauh mana komitmen Wali Kota Pematang Siantar untuk mengkaji ulang rekomendasi DPRD tentang pengangkatan kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mohon penjelasan,” sebutnya.

Poin keempat, pembangunan Tugu Sangnaualuh di lapangan Haji Adam Malik telah melanggar Perda nomor 15 tahun 1989 tentang fungsi lapangan Adam Malik.

“Mengingat perihal tersebut, fraksi PDI Perjuangan memberikan saran untuk melanjutkan pembangunan Tugu Sangnaualuh di tempat yang layak sesuai dengan kajian ilmiah serta kajian sejarah kerajaan Siantar sehingga tidak menyakiti etnis Simalungun. Mohon penjelasan,” sebutnya.

Poin kelima, Sinamo mempertanyakan sudah sejauh mana kelengkapan dokumen pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematang Siantar sesuai dengan rekomendasi DPRD. “Mohon penjelasan,” ujarnya.

Baca Juga:Rapat Paripurna RAPBD Siantar 2023 Kembali Dijadwalkan, Ini Imbauan Ketua DPRD

Lebih lanjut pada poin keenam, Ferry mempertanyakan, sudah sejauh mana tindak lanjut penyelesaian proyek pembangunan outer ring road (jalan lingkar luar) Kota Pematang Siantar, mengingat dana anggaran yang telah dikucurkan untuk proyek pembanguanan outer ring road tersebut sudah memakan banyak biaya.

“Untuk itu kami menyarankan agar Pemko Siantar berkoordinasi kepada pemerintah pusat bagaimana cara mencari anggaran untuk penyelesaian pembangunan outer ring road tersebut cepat diselesaikan dan dapat digunakan oleh masyarakat. Mohon penjelasan,” tukasnya.

Poin ketujuh, Ferry mempertanyakan, indikator apa yang digunakan wali kota sehingga melakukan rotasi atau mutasi pejabat, turun jabatan (demosi), pejabat nonjob, bahkan adanya ASN yang dilantik merupakan pegawai baru pindahan dari luar kota Siantar.

“Ini mengakibatkan adanya pihak dari ASN yang mengadukan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mohon penjelasan,” kata Ferry.

Poin kedelapan, Ferry mempertanyakan, selama kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar, sudah berapa banyak ASN yang mutasi dari luar Kota Pematang Siantar yang dilantik menjadi pejabat struktural.

“Sebutkan dan jelaskan secara rinci tanggal dan bulannya sejak kapan mereka mutasi ke Siantar. Mohon penjelasan,” tegasnya kembali.

Poin kesembilan, sambung Ferry, berdasarkan aduan masyarakat bahwa sampai saat ini ada tiga kelurahan di Kecamatan Siantar Utara yaitu, Kelurahan Melayu, Kelurahan Martoba, dan Kelurahan Banjar yang belum mendapatkan bantuan bencana angin puting beliung.

Baca Juga:RAPBD Siantar Tahun 2023 Belum Dibahas, Begini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

“Sementara laporan OPD dari rapat-rapat sebelumnya bantuan sudah terealisasi seluruh kepada masyarakat. Mohon penjelasan,” sambungnya.

Poin kesepuluh, beberapa bulan ini curah hujan di Kota Pematang Siantar sangat tinggi, sehingga banyak longsor terjadi dimana-mana.

“Kami melihat wali kota tidak serius menangani rumah warga yang terdampak longsor karena sampai saat ini belum ditangani OPD terkait. Apa penyebab lambatnya penanganan tersebut? Mohon penjelasan,” terangnya.

Poin kesebelas, Ferry menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar meminta kepada wali kota untuk menjelaskan sudah sejauh mana penyelesaian tapal batas wilayah Kota Pematang Siantar. Dimana, Wali Kota pada sidang paripurna tanggal 17 Maret 2022 lalu mengatakan akan menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut mengingat Ranperda RTRW masih belum tuntas.

“Akibat tidak tuntas nya persoalan tersebut mengakibatkan terhambatnya pembahasan lanjutan perubahan RTRW di Siantar yang mana kita yakini menjadi penghambat pembangunan dan tidak bertambahnya PAD. Mohon penjelasan,” pungkasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles