12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Soal Perwa Covid-19, Pemko Diminta Tegas Beri Sanksi

Pematangsiantar / Mistar

Sejumlah warga mengingatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Udin Girsang (35) warga Jalan Nagur, mengatakan, pemerintah diminta merealisasikan perangkat hukum dan sanksi yang tegas agar penularan Covid-19 tidak terus meluas.

“Kalaupun dibuat sanksi dalam peraturan walikota dengan sanksi tegas ya sama saja kalau tidak dilaksanakan. Menurut saya, jangan berupa himbauan himbauan lagi karena jika warga tidak tertib eskalasi Covid-19 akan terus naik,” ujar Udin ditemui Mistar, Rabu (29/7/20) pagi.

Ia mengakui khawatir dengan statistik kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang terus menanjak setiap harinya. Menurut Udin, penambahan kasus setiap harinya merupakan bukti bahwa tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

Baca juga : Perwa Diberlakukan! Awas, Denda Maksimal Rp250 Ribu-Rp5 Juta!

“Karena itu perlu konsistensi dan konsekuensi hukum yang tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai tempat. Dan khususnya bagi kawasan yang menjadi klaster besar transmisi Covid-19,” ujarnya.

Rosmauli (50) warga Kelurahan Tambun Nabolon mengatakan, apabila protokol kesehatan dilonggarkan, pengunjung kota Siantar tidak memakai masker, tidak tersedia sarana mencuci tangan dan sabun, maka hal tersebut merupakan sumber penularan.

“Kebersihan dan penerapan protokol kesehatan merupakan kepentingan bersama untuk mencegah penyebaran virus corona. Sementara yang paling sederhana kita harus saling mengingatkan upaya pencegahan Covid-19,” ujar Rosmauli kepada Mistar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan, implementasi Peraturan Walikota Siantar sudah dalam tahap sosialisasi. Aturan juga menyertakan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta.

“Kita masih melakukan tahapan sosialisasi dulu ke warga di Kota Pematangsiantar. Setelah, melalui itu akan langsung dilakukan tindakan tegas sesuai Perwa,” ujar Basarin ditemui Mistar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronal Saragih mengatakan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 warga diminta mengenakan masker dalam beraktivitas. Selain itu kegiatan usaha maupun perkantoran harus menggunakan pedoman protokol kesehatan.

“Tidak ada yang kebal dengan virus corona semua berpotensi terpapar. Maka harus pakai masker dan jaga jarak terutama pedomani protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari,” ujar Ronal kepada Mistar. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles