10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Perwa Diberlakukan! Awas, Denda Maksimal Rp250 Ribu-Rp5 Juta!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meningkatnya penyebaran virus corona di Kota Pematangsiantar yang ditandai total positif mencapai 113 orang membuat Wali Kota Pematangsiantar Efriansyah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

Surat yang telah disahkan pada 13 Juli 2020 tersebut akan efektif berlaku sejak hari ini, Sabtu (18/7/20) pagi. Pemberlakuan Perwa ini menyebutkan bagi orang (pribadi) yang melanggar aturan kesehatan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dan Rp500 ribu hingga Rp5 juta untuk badan usaha koorporasi.

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Walikota Siantar Nomor 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 di Kota Pematangsiantar yang mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Baca juga : Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ditutup Hingga 27 Juli 2020 Akibat Covid-19

Dalam Perwa tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin hingga denda administratif.

Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Herry Okto Rizal mengatakan, dalam Perwa Satpol-PP, Dishub Siantar dan instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Selanjutnya, Perwa tersebut juga mencantumkan aturan dan sanksi untuk rumah ibadah pengurus wajib menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk jika menemukan pengunjung dengan suhu 37,3 derajat celsius dengan dua kali pemeriksaan tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Kemudian, untuk kegiatan pernikahan, sunatan kegiatan sosial budaya wajib wajib mengurus izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar atau tingkat kecamatan.

Untuk moda transportasi semua awak pekerja wajib di tes suhu tubuh dan tidak dalam kondisi sakit pilek, sesak nafas. Kemudian wajib menggunakan masker.

Pemerintah juga memberikan insentif dengan pengurangan dan pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha. Adapun tujuan diberlakukan aturan ini yakni untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam beraktivitas. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles