13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Soal Perubahan Kelas, BPJS Kesehatan Siantar Tunggu Pusat

Pematangsiantar, MISTAR

Kebijakan pemerintah untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) menjadi satu kelas yakni kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sayangnya, informasi tentang kebijakan pemerintah tersebut belum diketahui pada BPJS Kesehatan Pematangsiantar. Padahal, pemerintah mengharapkan pada Januari-Septmber 2020, seluruh pihak bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.

Baca juga: 263 Peserta Ikuti Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Ilham Lailatul Qodar mengatakan kebijakan tersebut belum ada. Ia pun tidak bisa memastikan bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya. “Maaf, belum ada siaran persnya secara resmi dari BPJS Kesehatan,” ucapnya melalui via seluler, Selasa (22/9/20).

Menurut dia, perumusan aturan kelas standar ini, baik itu meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN, belum bisa diinformasikan saat ini. “Jika nanti konsep dan perumusan aturan kelas standar ini sudah siap akan kami kabari segera,”tutupnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles