9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

263 Peserta Ikuti Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini mulai berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.

Kepala bidang penagihan dan keuangan, Nova menjelaskan, tercatat sampai saat ini peserta yang mendaftar dan berhasil mengikuti program ini sebanyak 263 peserta BPJS Kesehatan. Peserta tersebut berasal dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Namun sayangnya, Nova tidak dapat menjelaskan secara rinci ada berapa banyak peserta pada tiap-tiap segmen tersebut yang telah mengikuti relaksasi BPJS Kesehatan ini. “Bu hasil koordinasi bahwa data yg detil saya tidak dapat kami berikan. Tapi kalau total bisa,” katanya, Kamis (10/9/20).

Baca juga: Selama Pandemi, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Iuran

Dia juga mengatakan, ada tiga kanal yang dimanfaatkan peserta dalam pengajuan relaksasi, yakni aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500400, atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan.

Apabila sampai 31 Desember 2021, peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan, maka per 1 Januari 2022 status kepesertaan peserta otomatis dinonaktifkan oleh sistem.

“Seluruh tunggakan peserta menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan atau selama 2 tahun saja,”jelasnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles