16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Soal Pemandian Jenazah, Ditangani Penyidik Muslim Di Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemandian jenazah wanita di RSUD Djasamen Pematangsiantar oleh petugas pria kini sudah masuk ke kasus hukum di Polres Siantar dan dipastikan ditangani oleh petugas Muslim. Kasus tersebut dilaporkan Fauzi Munthe warga Jalan Sisingamangaraja Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto yang didampingi Waka Polres Kompol Dolok Panjaitan, kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Siantar-Simalungun yang aksi damai mempertanyakan proses perkembangan kasus tersebut, Selasa (29/9/20).

“Untuk proses penyelidikan, kita sudah membuat surat perintah ditangani oleh penyidik yang beragama Islam, supaya tidak ada ketersinggungan antar umat,” tutur Edi yang kemudian menjelaskan, setelah Laporan Pengaduan (LP) diterima, pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca juga: Jenazah Istri Dimandikan 4 Pria Bukan Muhrimnya di RSUD Siantar

Setelah penyelidikan, kata Edi, pihaknya akan melakukan gelar perkara, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan yang dituangkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Nah, tadi pagi saya sudah ketemu dengan 3 orang pengacara dari pelapor, saya sudah jelaskan, nanti akan kami berikan SP2HP kepada pengacara. Prosesnya, sudah kita panggil satu per satu. Proses penyelidikan tidak semena-mena, harus sesuai Perkap nomor 6 tahun 2019,” terang Edi.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Siantar-Simalungun turun ke jalan untuk menggelar aksi damai dalam rangka menanggapi dugaan penistaan agama di RSUD dr Djasamen Saragih.

Baca juga: MUI Minta Pemko Siantar Soal Pengurusan Jenazah Muslim Pasien Covid-19 Dilakukan Secara Syariah Islam

Massa HMI yang dipimpin Rizki Sitio dan ditanggungjawabi berkumpul di Jhoni Tarigan selaku ketua HMI Siantar-Simalungun berkumpul di Balai Bolon Lapangan Haji Adam Malik, dan mulai bergerak sekira jam 10.30 WIB.

Dalam selebaran statemennya, HMI menggelar aksi untuk meminta penegakan supremasi hukum atas kelalaian tenaga medis RSUD Djasamen Saragih karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU).

Atas dasar itu, HMI menuntut agar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD, Ronal Saragih yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dicopot dan diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran pasal 2 UU nomor 36 tahun 2014 tentang Azas Tenaga Kesehatan.

HMI juga menuntut agar mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan pegawai atau perawat RSUD (Yang memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim-nya, red). HMI meminta Kapolres Pematangsiantar mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum terkait.

Atas adanya peristiwa jenazah seorang wanita yang dimandikan 4 pria tersebut, pihak RSUD dinilai HMI telah mengesampingkan syariat Islam dalam penanganan Jenazah Muslim di tengah Pandemi Covid-19, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Muslim.

Ketua HMI Siantar-Simalungun, Jhoni Tarigan menyebutkan bahwa rencananya mereka akan melakukan aksi damai di 3 lokasi yakni RSUD dr Djasamen Saragih di Jalan Sutomo, Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman dan Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka. (ferry/billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles