10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

MUI Minta Pemko Siantar Soal Pengurusan Jenazah Muslim Pasien Covid-19 Dilakukan Secara Syariah Islam

Siantar, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Pemko Pematangsiantar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19, supaya dilakukan secara Syariah Islam. Demikian diungkapkan Drs Ali Lubis selaku Ketua MUI Pematangsiantar, Senin (6/7/20).

“Jika ada umat Islam yang meninggal dunia akibat Covid-19, harus ada dari orang Islam yang melakukan fardhu kifayah nya, supaya berjalan dengan baik, tidak mengabaikan ketentuan agama,” ucap lelaki yang sering dipanggil Ustadz ini.

Dia juga menyebutkan, ada empat tahapan yang harus dilakukan dalam pengurusan jenazah. Hal ini pun harus dilakukan pada pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

Tahap pertama, memandikan jenazah. Dalam proses memandikan jenazah, boleh dilakukan tanpa melepaskan pakaiannya. Tapi kalau masih memungkinkan, dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi jika tak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara di tayamumkan.

Baca Juga:Soal Covid-19, MUI Ajak Semua Jangan Timbulkan Stigma Negatif

“Akan tetapi, jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan,” kata Ustadz ini.

Tahap kedua, berikutnya adalah mengafani jenazah. Ada sedikit perbedaan cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan. Dengan ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh. Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air.

“Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari,” paparnya. Tahap ketiga, mensholatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan.

“Orang yang mensholatkan setidak-tidaknya minimal oleh seorang dan itu harus muslim,” tegas Ali. Tahap keempat, terakhir adalah menguburkan jenazah. Untuk menyelenggarakan penguburan jenazah sifatnya fardhu kifayah, sehingga dapat dilakukan sebagian dari kaum muslimin, artinya tidak wajib secara keseluruhan asalkan ada perwakilan kaum muslimin.

Dia lantas menegaskan, keempat poin di atas adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.

“Jika kita ikuti protokol kesehatan dalam mengurus jenazah dan ketentuan dalam di atas, maka tak ada kekhawatiran lagi untuk (jenazah) menularkan (Covid-19) kepada yang hidup. Supaya dapat menjaga keselamatan jiwa para petugas kesehatan dan tidak pula mengabaikan ketentuan agama,” tuturnya.(yetti/hm10)

Related Articles

Latest Articles