18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sinkronisasi Data Kependudukan dan Data Pemilih, Komisi II DPR RI Kunker ke Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dalam rangka membahas sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih di Kota Pematangsiantar, pihak Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kota yang saat ini dipimpin Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani.

Pembahasan itu akan dilakukan di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (8/6/22). Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani yang ditemui mistar.id, Selasa (7/6/22).

“Besok, kami akan menyampaikan bagaimana progres perjalanan daftar pemilih berkelanjutan. Yang mana daftar pemilih berkelanjutan ini diawali dari pemutakhiran terhadap daftar pemilih terakhir yaitu data pemilih pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” sebutnya.

Baca Juga:KPU Siantar Berbenah untuk Tahapan Pemilu 2024

“Yang mana setiap bulannya kita mutakhirkan berdasarkan teknis-teknis pemutakhiran data melalui rapat koordinasi, dan tugas untuk memutakhirakan data tersebut. Jadi setiap bulan kita melakukan pemutakhiran data,” bebernya.

Pihaknya, kata Daniel, akan mempersentasekan bagaimana proses, baik secara teknis maupun grafis, terhadap pemutakhiran data pemilih tersebut.

“Data terakhir bulan Mei 2022, daftar pemilih berkelanjutan itu, totalnya 185.188 pemilih, yang terdiri dari 89.324 pemili laki-laki dan 95.864 pemilih perempuan. Proses data pemilih berkelanjutan ini berdasar kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk memutakhirkan data pemilih,” ujarnya.

Baca Juga:KPU Siantar Ikuti Rakor Penyusunan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

“Selanjutnya, pelaksanaannya berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2021, diamanatkan kepada kita untuk melaksanakan rapat pleno rutin yang bulanan dan triwulanan untuk memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan,” terangnya.

Saat disinggung mengenai sinkronisasi yang akan dibahas, Daniel menjelaskan, ada beberapa metode yang dilakukan KPU Kota Pematangsiantar, yang pertama adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait daftar pemilih baru atau pemilih potensial.

Kedua, berkoordinasi kepada Polri dan TNI untuk memperoleh anggota polisi dan TNI yang memasuki masa pensiun supaya dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Baca Juga:Mantan Komisioner KPU RI Viryan Aziz Meninggal Dunia

Ketiga, pihaknya memohon data warga Kota Pematangsiantar yang sedang dicabut hak pilihnya ke pengadilan negeri, dan koordinasi dengan instansi lainnya yang menyangkut data penduduk yang meninggal.

“Selain itu juga kita mempublikasi terkait adanya masukan dari masyarakat terhadap prubahan data pemilih kita. Perubahan data pemilih ini yang pertama adalah daftar pemilih baru, yang kedua daftar pemilih yang meninggal, yang ketiga data pemilih yang sudah mutasi atau pindah domisili dari Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.

“Minggu lalu, kita melakukan validasi atau verifikasi faktual terhadap data anomali, atau data penduduk yang di siantar yang sudah berusia 100 tahun. Dari 26 data anomali yang kita temukan, ada 4 yang masih hidup, ada 7 yang tidak ditemukan artinya masih akan kita tindaklanjuti, apakah pindah domisili, nanti akan kita faktualkan lagi,” tuturnya lagi.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles