29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Siap-siap, Per 1 Juli Wajib Pajak Nakal Akan Diburu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II Sumut, Pematangsiantar bakal memburu wajib pajak nakal yang melaporkan kewajiban pajak periode tahun 2019. Seksi Hubungan Kerjasama dan Humas DJP Wilayah II Sumut, Suyamto mengatakan, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Direktorat akan meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019,” ujar Suyamto ditemui Mistar, Jumat (12/6/20) pagi.

Kebijakan tersebut sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per – 06/PJ/ 2020 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengelolaan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun pajak 2019 dengan Pandemi Covid-19. “Saat ini aturan sudah ada, cuma kami masih menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaan,” ujarnya.

Aturan ini lanjut Suyamto, memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki SPT Tahunan PPh 2019 hingga 30 Juni 2020. “Sudah diberikan kesempatan memperbaiki terlebih dahulu. Dan ketika seluruh SPT sudah dibetulkan, otoritas kami segera menguji kebenaran SPT yang disampaikan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti aturan,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sumut Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Baca juga: Tilep Uang Pajak, Menteri Keuangan Finlandia Mundur

Dalam mekanisme sanksi, Ditjen pajak akan menjerat wajib pajak dengan denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Besaran denda lanjut Suyamto diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada Pasal 7 ayat 1.”Denda diberlakukan jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai. Masalah seperti ini jika ditemukan aturan otomatis berlaku,”jelasnya.

Kemudian, jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terhutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan maka wajib pajak sanksi administrasi berupa bunga 2 persen perbulan terhitung mulai batas waktu penyampaian SPT tahunan. “Untuk denda PPh terhutang itu regulasinya diatur dalam pasal 9 ayat 2(b) UU KUP. Ini berlaku jika dokumen kelengkapan sudah sesuai ketentuan tetapi terdapat kekurangan pembayaran PPh,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak DJP Wilayah II Sumut wajib pajak aktif terdapat 30.000 wajib pajak. (billy/hm06)

Related Articles

Latest Articles