12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Siantar PPKM Level 4, Banyak Pengusaha Belum Paham Soal Esensial dan Non Esensial

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematangsiantar Robert Samosir mengaku masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk instansi pelayanan publik maupun pelaku usaha seperti sektor esensial atau non-esensial.

“Saat ini kita masih meminta kesadaran masyarakat dan memahami aturan. Hari ini kita sudah mensosialisasikan soal sektor esensial atau non-esensial, mana saja yang buka dan mana saja yang tutup,” ujar Robert kepada Mistar, Jumat (13/8/21).

Robert mengatakan, banyak pengusaha di Kota Pematangsiantar belum paham pengertian statusnya sektor esensial atau non-esensial. Sehingga menurutnya Pemko masih memberi waktu agar mereka paham statusnya.

Baca juga: Penyekatan Non Esensial dan Esensial Diperketat di Medan

“Menjual nasi tidak esensial, tapi penjual beras itu esensial. Yang jual-jual sembako bisa tetap buka, tapi kalau rumah makan jenis sedang dan besar itu take away. Kalau yang kecil itu bisa 25 persen dari jumlah kursi tempat duduk,” ucap Robert.

Sementara itu, terkait pengusaha yang melanggar protokol kesehatan diakui Kepala Satpol -PP Pematangsiantar butuh dasar hukum untuk dipakai melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Dikatakannya, pihaknya bersama Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar masih melakukan diskusi. Disamping hal tersebut, banyak pertimbangan yang mesti dibahas dengan Tim Gakkum Covid-19 mulai dari dasar hukum, klasifikasi pelanggaran, sampai lokasi sidang nantinya.

“Ini sudah masuk pembahasan. Sudah disinggung juga sama Kasipidum di awal rapat kemarin,” ujar Robert kembali. Menurutnya, kalau Pemko Pematangsiantar mempunyai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam Perwal ini, kata Robert Samosir sudah memuat sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai dari perorangan, pelaku usaha, sampai instansi.

Baca juga: Terbitkan Perwal 17/2021, Pemko Medan Bantu Pelayan Masyarakat

Hanya saja kata Robert, Perwal tersebut bisa dipakai untuk menindak pelanggar secara administrasi. Untuk memberikan sanksi pidana penjara harus dibutuhkan regulasi lebih tinggi, minimal peraturan daerah (Perda).

“Perwal No 19 Tahun 2020 itu kan belum Perda. Untuk sanksi administrasi masih bisalah pakai Perwal. Tapi kalau sanksi dan pemidanaan itu harus berbentuk Perda. Memang Pemprov Sumut punya Perda, apakah nanti itu yang kita pakai Perda Provinsi saja atau kita pakai UU Kekarantinaan. Inilah yang masih kita didiskusikan,” pungkas Robert. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles