18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penyekatan Non Esensial dan Esensial Diperketat di Medan

Medan, MISTAR.ID

Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, selama tiga hari telah berakhir. Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi PPKM darurat.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan berakhirnya sosialisasi, penyekatan di 15 titik jalan di Kota Medan diberlakukan secara ketat termasuk pekerja pada sektor non esensial, esensial dan sektor kritikal. “Mulai hari ini penyekatan di sejumlah ruas jalan yang sudah ditentukan akan dilakukan secara ketat. Diharapkan warga tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat,” kata Kabid, Kamis (15/7/21).

Dia meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niat masuk Kota Medan. Kemudian, bagi warga Medan yang tidak punya kepentingan secara urgent agar di rumah saja dan bekerja dari rumah (Work Form Home). “Penyekatan yang dilakukan untuk membatasi mobilisasi warga Kota Medan di tengah pandemi Covid-19 yang angka penyebarannya terus mengalami peningkatan,” sebut dia.

Baca Juga:PPKM Darurat Hari Keempat di Medan, Terminal Amplas Sepi Penumpang

Juru bicara Poldasu itu mengimbau masyarakat agar mematuhi PPKM Darurat, sektor esensial, non esensial dan kritikal. Peraturan pelaksanaan PPKM Darurat sektor non esensial 100 persen ditutup atau WFH meliputi belajar mengajar (daring/online), fasilitas umum, kegiatan sosial budaya (sosbud) dan pusat perbelanjaan (Mall) ditutup untuk sementara termasuk pesta pernikahan ditiadakan.

Untuk sektor esensial 50 persen WFO (Work Form Office) dengan Prokes yang ketat meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistim pembayaran, tekhnologi informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal 100 persen bekerja di kantor (Work Form Office-WFO) dengan melakukan prokes ketat, meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi (konstruksi & lokasi proyek), utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga:1.685 Personel Kawal PPKM Darurat, Mulai 15 Juli Pelanggar akan Disanksi

“Sedangkan untuk warung makan, cafe, pedagang kaki lima baik di lokasi tersendiri maupun di mal hanya delivery/take way dan tidak menerima makan di tempat,” terangnya.

Selain itu, transportasi umum dengan memberlakukan 70 persen penumpang dengan prokes ketat. “Yang harus dilakukan, saat melakukan kegiatan di luar rumah harus mematuhi 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” kata Hadi. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles