12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Setahun Permendagri No 12/2019, Seriuskah Pemko Siantar Berantas Narkoba?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam hal pemberantasan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya patut dipertanyakan.

Pasalnya, tindaklanjut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika belum diketahui sudah sampai dimana. Padahal Permendagri tersebut sudah diundangkan sejak 25 Februari 2019 lalu.

Bukan itu saja, tindaklanjut Instrusi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024, yang dikeluarkan sekitar setahun setelah Permendagri nomor 12 tahun 2019, juga belum diketahui perkembangannya.

Baca juga: Menyaru Jadi Pembeli, Satnarkoba Siantar Ungkap Jaringan Narkoba

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat Anti Narkoba di Instansi Swasta Tahun 2020 yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Senin (24/8/20).

Seperti disampaikan Tuangkus Harianja yang baru sebulan menjabat Kepala BNNK Kota Pematangsiantar menggantikan Saudara Sinuhaji yang sudah pensiun. Menurut Tuangkus yang pernah menjabat sebagai Kepala BNNK Asahan, Kota Pematangsiantar adalah kota yang unik.

Unik maksud Tuangkus, meski Kota Pematangsiantar tidak begitu luas sehingga dapat dikelilingi dalam waktu dua jam, dan memilik kantor BNNK, Polres Pematangsiantar, Rindam, Brimob, Satpol PP serta kantor lainnya, tapi 53 kelurahan yang ada di Pematangsiantar rawan narkoba.

Seluruh kelurahan menjadi rawan narkoba itu, kata Tuangkus, karena tidak adanya sinergitas antar instansi dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, lanjut Tuangkus, Pemko Pematangsiantar harus membentuk tim terpadu memberantas narkoba. “Tim terpadu itu ketuanya Walikota,” ujarnya.

Pembentukan tim terpadu itu, kata Tuangkus, dilakukan sebagai tindaklanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2020. “Inpres itu memerintahkan Walikota supaya membentuk tim terpadu yang melibatkan BNNK, Polisi, TNI, Kejaksaan dan lainnya dengan membuat SK tim terpadu,” ungkapnya.

Apabila Inpres dan Permendagri itu ditindaklanjuti, Tuangkus menyakini, bahwa tidak akan ada ruang untuk narkoba di Kota Pematangsiantar. Menurut Tuangkus, terkait tindaklanjut Permendagri dan Inpres tersebut, leading sektornya adalah di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Badan Kesbbangpol Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih ketka dikonfirmasi mengenai tindaklanjut Permendagri nomor 12 tahun 2019 dan Inpres nomor 2 tahun 2020, teleponnya dialihkan. Bahkan pesan singkat via Whats APP yang dilayangkan, tampak hanya centang 1 atau belum dibaca.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles