11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sekda Balas Surat Dr.Henry Sinaga Setelah ‘Kasus’ PBB Kedaluwarsa Ditangani Penyidik Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Pemko Pematang Siantar melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari, akhirnya menjawab surat Dr.Henry Sinaga SH.SpN.MKn yang mempermasalahkan kinerja pemerintah daerah tersebut karena telah melakukan pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kedaluwarsa.

Surat Sekda tersebut ditujukan kepada Dr Henry Sinaga selaku Notaris/PPAT Kota Pematang Siantar dengan bukti surat No.005/4449/VII/2022 tertanggal 26 Juli 2022, yang isinya perihal Tanggapan atas dua kali surat dari Dr.Henry Sinaga. Surat Sekda itu juga ditembuskan kepada Plt Wali Kota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

“Ya benar, surat saya kepada Pemko Pematang Siantar untuk menghentikan penagihan PBB yang telah kedaluwarsa melampaui 5 tahun sampai 25 tahun telah ditanggapi oleh Pemko Pematang Siantar,” ujar Henry Sinaga kepada mistar.id, Rabu (27/7/22) sembari menambahkan bahwa surat Pemko itu diterimanya Rabu (27/7/22).

Baca Juga: Laporan Soal PBB Kedaluwarsa, Henry Sinaga Diperiksa Penyidik Tipikor selama 2 Jam

“Saya menerima surat tanggapan dari Pemko Pematang Siantar yang ditandatangani oleh Sekda atas nama Plt. Wali Kota Pematang Siantar,” imbuhnya.

Surat Pemko Pematang Siantar tersebut sambung Henry Sinaga sebagai jawaban atas suratnya yang sudah duakali ditujukan kepada Plt.Wali Kota Pematang Siantar, yakni, surat No.2865/NOT-HS/VII/2022, tanggal 4 Juli 2022 dan surat No.2866/NOT-HS/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Dalam suratnya tersebut, beber Henry, bahwa Sekda Kota Pematang Siantar menyampaikan terima kasih atas kepeduliannya terhadap pemungutan pajak daerah di Kota Pematang Siantar.

Baca Juga: Henry Sinaga Ingatkan Susanti Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Ini Kata Kabid Hukum

“Menurut Sekda masukan yang saya sampaikan dalam surat saya tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemko Pematang Siantar untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Setelah Ditangani Polres Siantar

Jawaban surat Pemko Pematang Siantar melalui Sekda ini muncul setelah permasalahan penagihan PBB kedaluwarsa ini ditangani penyidik Tipikor Polres Pematang Siantar.

Sebagaimana diberitakan mistar.id sebelumnya, laporan Dr Henry Sinaga perihal penagihan PBB kedaluwarsa tersebut berlanjut ke ranah hukum dan ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematang Siantar sejak Rabu tanggal 20 Juli lalu.

Baca Juga: Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri

Bahkan, Henry Sinaga pada hari Rabu tanggal 20 Juli lalu telah memberi keterangan di ruang penyidik Tipikor Reskrim Polres Pematang Siantar selama 2 jam. Kedatangannya di ruang penyidik itu, untuk memenuhi surat panggilan Polres No:B/2057/VII/2022/Reskrim tertanggal 13 Juli 2022 perihal Klarifikasi, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.

Dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Henry Sinaga telah memberikan keterangan perihal penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematang Siantar.

Selain memberi keterangan, Henry Sinaga juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan pihak Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar hingga kini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait penagihan PBB Kadaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar tersebut.

Sebelumnya Dr Henry Sinaga menjelaskan, bahwa penagihan PBB itu kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Penagihan itu menurutnya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) pada Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles