17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Henry Sinaga Ingatkan Susanti Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Ini Kata Kabid Hukum

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris ternama, Dr Henry Sinaga kembali menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya bermasalah.

Kepada Mistar.id, Henry mengatakan, sebagai notaris pada 11 Juli 2022 telah melayangkan surat susulan kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar untuk mempertanyakan surat pertamanya yang belum juga dibalas.

Surat kedua Henry tersebut adalah No: 2866/NOT-HS/VII2022 sebagai surat susulan surat pertamanya No.2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa.

Baca Juga:Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri

“Info yang saya terima dari masyarakat, Pemko Pematangsiantar sampai hari ini masih terus melakukan penagihan PBB yang sudah kedaluwarsa,” terang henry kepada Mistar.id lewat WhatsApp (WA), Selasa (12/7/22).

Surat tersebut, kata dia, juga ditembuskan kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya.

“Kalau dalam satu minggu ini tidak ada ditanggapi, saya akan melaporkannya kepada Pak Presiden dan aparat penegak hukum termasuk ke KPK,” tandas Henry.

Baca Juga:Henry Sinaga Bakal Laporkan Jawaban Sekda Perihal SK Wali Kota Siantar ke APH

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemko Pematangsiantar Herry Oktarizal menanggapi Mistar.id sebelumnya, mengaku belum mengetahui mengenai adanya surat dari Henry Sinaga tersebut.

“Mungkin Bapak dapat melakukan klarifikasi ke Kepala BPKD, bagian hukum belum menerima hal tersebut,” jawabnya via WA.

Demikian juga ditanya adanya “warning” dari Henry Sinaga akan melaporkan masalahnya ke Presiden dan APH bila dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban dari Plt Wali Kota.

Baca Juga:Tupoksi Notaris Terhambat, Henry Sinaga Ajukan PK terhadap SK Plt Wali Kota Siantar

“Itu hak dia Bang,” ujar Oktarizal singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanggal 4 Juli 2022 Henry Sinaga mengirim surat mempertanyakan soal penagihan PBB kedaluwarsa itu.

Surat tersebut, kata Henry, nomor: 2865/NOT-HS/VII/2022 Pematangsiantar tertanggal 4 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa. Selain ditembuskan kepada Kajari dan Kapolres, suratnya itu ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar dengan tujuan agar Pemko menghentikan penagihan PBB kadaluwarsa.

Alasan hukum Henry menyebut penagihan PBB itu kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih. (maris/hm14)

Related Articles

Latest Articles