9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Segera Dipanggil, Pelanggar Prokes di Siantar Mulai Jalani Sidang di Tempat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Pematangsiantar yang akan menjalani sidang di tempat di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Penangam Covid-19 setempat akan melayangkan surat panggilan kepada tiap-tiap pelanggar prokes.

Seperti disampaikan Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Robert Samosir, yang dikonfirmasi Mistar usai meninjau lokasi sidang, Senin (23/8/21) sore.

Baca Juga:Terpapar Covid-19 dan Meninggal Usai Pesta, ini Kata Sekretaris Satgas Siantar

“Sesuai hasil rapat kami tadi dengan tim Gakkum dan penegakan disiplin prokes Pematangsiantar, disepakati akan dilaksanakan sidang di tempat,” kata Robert.

Sesuai Perda Sumatera Utara, lanjut Robert, penyidik yang akan hadir saat sidang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Provinsi Sumatera Utara. “Penyidiknya tiga orang dari provinsi, mereka sudah hadir di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Tujuan utama sidang di tempat, kata Robert, adalah untuk merubah karakter masyarakat Kota Pematangsiantar agar bisa mematuhi prokes demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Sehingga kita harapkan Kota Pematangsiantar bisa turun sampai ke level 1,” ungkapnya.

Sidang di tempat rencananya digelar Selasa (24/8/21). “Sesuai yang kita rencanakan sidang akan dimulai besok sekitar pukul 14.00 WIB, di lapangan parkir pariwisata,” kata mantan Camat Siantar Utara itu.

Baca Juga:Siantar Pakai Perda Pemprovsu untuk Sidang di Tempat Pelanggar Prokes PPKM Level 4

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai surat panggilan kepada warga yang akan menjalani persidangan, Robert mengatakan, pihaknya akan melayangkannya malam ini dan besok. “Malam ini juga akan kita sampaikan, dan besok juga akan kita sampaikan surat panggilan untuk sidang,” ujarnya.

Saat ditanya berapa terget per harinya, pihaknya belum dapat memastikan. “Kita akan tentukan nanti, karena hakim yang akan kita hadirkan ada dua, semuanya juga akan kita sesuaikan dengan lokasi sidang untuk menghindari kerumunan,” tukasnya.

Sementara mengenai biaya denda yang akan dibayarkan pelanggar Prokes akan dimasukkan ke Kas Daerah. “Sesuai aturannya, (denda uang) itu akan masuk ke kas daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan, usai melakukan rapat di ruang data sekretariat daerah Kota Pematangsiantar, tim Gakkum dan Penegakan Disiplin Prokes melakukan tinjauan ke lokasi sidang di tempat yang lokasinya hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Wali Kota Pematangsiantar. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles