12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Siantar Pakai Perda Pemprovsu untuk Sidang di Tempat Pelanggar Prokes PPKM Level 4

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Covid-19, terdiri dari Satpol PP, Polisi, Jaksa dan Hakim sepakat menerapkan sidang di tempat terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sidang di tempat itu diputuskan bersama antar lembaga pada Jumat (13/8/21).

Kabid Trantibum, Raja Nababan mengatakan, pelaksanaan sidang di tempat akan berlangsung di Lapangan Parkir Gedung Pariwisata Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

“Sebelum kita mulai sidang di tempat, kita terlebih dulu melakukan sosialisasi dan layangkan dulu teguran tertulis kepada pelanggar. Sesuai hasil rapat, jika tetap ada yang membandal maka sidang di tempat akan berlangsung mulai Senin (16/8/21),” ujarnya menanggapi wartawan.

Baca Juga: Covid-19 Siantar Terus Meningkat, Bertambah Lagi 31 Positif

Sanksi yang diterapkan kepada pelanggar prokes tersebut, berupa sanksi administrasi hingga pemidanaan atau kurungan badan.

“Kita menerapkan Perda dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pertama kita tegor dulu secara lisan, baru secara tertulis. Jika masih tetap melanggar baru kita panggil untuk disidangkan,” ungkap Raja Nababan.

Lanjut Raja Nababan kembali, adapun dasar hukum yang diterapkan selama PPKM Level IV di Kota Pematangsiantar yakni Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Siantar Terpapar Covid-19 Bertambah 43, Sembuh 135 Orang

Dalam Perda tersebut jelas diatur sanksi administratif dan sanksi pidana kepada pihak pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, Pasal 13 disampaikan setiap orang yang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda berupa uang sebesar Rp100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum yang melanggar prokes terancam sanksi penghentian usaha dengan denda administratif paling banyak Rp 50 juta hingga pencabutan izin usaha.

Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi ini dikenakan jika bersangkutan melanggar lebih dari satu kali. Sementara pihak yang sengaja membawa jenazah pasien Covid-19 dipidana sesuai Undang-undang,” terangnya.(hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles