11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Satnarkoba Siantar Amankan 7 Tersangka dan 7,8 Kg Ganja Serta 1/2 Kg Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/20) siang untuk memaparkan sejumlah kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap personil Satnarkoba dengan barang bukti yang cukup fantasitis di wilayah hukumnya, pada Juni 2020.

Konferensi pers dipimpin Waka Polres Pematangsiantar, Kompol Dolok Panjaitan didamping Kasat Narkoba, AKP David Sinaga dan jajarannya. Dari kasus menonjol yang diungkap diamankan tujuh tersangka dengan barang bukti sekitar 7,8 kilogram ganja dan 1/2 kilogram sabu serta ekstasi 50 butir.

Barang bukti 7,8 kilogram itu, kata Dolok, hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka yakni Fernando Samosir alias Sibolmat Warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Kenali Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba dan Lambok Hutajulu warga Jalan Bah Bolon Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara. Keduanya ditangkap dari rumahnya masing-masing.

Baca juga: Dalami Kasus 1/2 Kg Sabu, Kasat Narkoba Siantar Berangkat Ke Poldasu

Dari Sibolmat yang ditangkap pada Selasa (23/6/20), diamankan barang bukti ganja dengan barang bukti ganja seberat 300 gram. Sementara dari Lambok yang ditangkap keesokan harinya, pada Rabu (24/6/20), diamankan barang bukti ganja dengan barang bukti ganja seberat 0,35 gram. Saat diinterogasi, kedua tersangka sama-sama mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial PN.

Atas pengakuan itu, petugas Satnarkoba melakukan pencerian ke rumah PN, namun tidak ditemukan. Tak berhenti disitu saja, personil Satnarkoba terus melakukan pencarian PN hingga ke kos-kosannya di seputaran Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Ketika kos-kosan itu digerebek, PN tetap tak ditemukan, namun petugas berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 7,4 gram.

“PN masih kita kejar, mudah-mudahan nanti bisa tertangkap, doakanlah Satnarkoba nanti berhasil menangkapnya,” ujar Kompol Dolok. Pasal yang dipersangkakan kepada Sibolmat dan Lambok, kata Kompol Dolok, pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Kompol Dolok menceritakan kronologis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti total seberat sekitar 1/2 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi yang melibatkan 5 tersangka. Tersangka yang pertama ditangkap berjumlah dua orang yakni Andhaka Pratama dan M Wahyu Saputra Siregar. Keduanya ditangkap dari Jalan Siak Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (9/6/20).

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket shabu seberat bruto 0,38 gram, 1 buah bong terbuat dari pipa plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah potongan pipet. Kemudian dari Wahyu ditemukan 1 unit Hp. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatk narkoba dari Leonardo Pakpahan warga Jalan Nagur Kecamatan Siantar Utara.

Leonardo berhasil ditangkap dari Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat akan ditangkap, Leonardo terlihat menjatuhkan kantongan warna oranye yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.

Ketika diinterogasi, Leonardo mengaku mendapat sabu itu dari Andre warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari. Andre Agassi Ambarita berhasil di tangkap, dari belakang kamar kosnya ditemukan barang bukti 5 lembar lipatan tissu yang di dalamnya ada sebuah pipa kaca pirex berisi sisa pembakaran saabu, tutup botol yang ada pipetnya, 1 sendok yang terbuat dari pipet.

Kepada petugas yang menginterogasinya, Andre mengaku mendapat sabu dari Ari Wahyudi warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari. Tim Satnarkoba kembali melakukan pengembangan, Ari berhasil ditangkap dari Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa. Saat digeledah, dari dalam mobil yang di pakainya ditemukan 1 bungkusan plastik indomaret.

Di dalam bungkusan plastik itu ditemukan 1 bungkusan plastik berisi sabu dengan bruto setengah kilogram dan 50 butir pil extasi, dan dari kantung celananya ditemukan 1 unit HP merk Oppo dan uang sebanyak Rp500.000. Ari mengakui mengambil sabu dan pil extacy tersebut dari Kota Medan.
“Pengakuan si tersangka AW ini, sabu itu akan diedarkan di salah satu lapas yang ada di sumatera utara ini. Berarti dia mungkin disuruh atau sebagai perpanjangan tangan yang ada di Lapas. Ini nanti menjadi tugas Satnarkoba untuk mengembang, dan kami masih bekerja. Mohon dukungan doanya agar ini bisa diungkap secara tuntas. Kira-kira demikian untuk kasus ini,” tutupnya.(ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles